Ketua MK Sebut Tidak Ada Putusan yang Bocor

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman saat membuka sidang pembacaan keputusan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Kamis, 27 Juni 2019. (Foto: infopublik.id)

PARBOABOA, Jakarta – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman mengatakan bahwa tidak ada putusan yang bocor.

Pernyataan ini disampaikan Anwar Usman usai menghadiri perayaan Hari Lahir Pancasila di Monas, Jakarta Pusat pada Kamis, 1 Juni 2023.

Anwar menyebut jika pihaknya belum memutuskan perkara gugatan sistem pemilihan umum (pemilu) jadi, lanjut dia,, tidak ada putusan yang bocor.

Dalam kesempatan yang sama, Anwar menjelaskan, saat ini perkara tersebut baru sampai tahap kesimpulan dari pihak terkait dalam uji coba pada Rabu, 31 Mei 2023 kemarin.

Selanjutnya, kata dia, dalam waktu dekat MK akan menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) guna membahas serta memutuskan hasil uji materi sistem pemilu.

Anwar Usman menegaskan jika MK bakal mempertimbangkan segala sesuatunya dalam hasil dari putusan sistem pemilu tersebut.

Sebelumnya, hal serupa telah diungkapkan Juru Bicara (Jubir) MK, Fajar Laksono pada Rabu, 31 Mei 2023 kepada awak media di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Fajar mengungkapkan jika RPH akan dilakukan dalam waktu dekat dan kemungkinan pada hari libur. Di mana, terangnya, rapat tersebut bakal berlangsung secara tertutup di lantai 16 Gedung MK.

Fajar menegaskan bahwa tidak akan ada informasi MK yang bocor ke publik sebelum RPH dilaksanakan. Pasalnya, selain hakim, ada juga pegawai yang disumpah untuk menjaga kerahasiaan putusan.

Dugaan Putusan Bocor

Sebelumnya, eks Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Denny Indrayana mengatakan bahwa MK akan memutuskan Pemilu 2024 menggunakan sistem proporsional tertutup.

Pernyataan ini Denny sampaikan melalui akun Twitter pribadinya @dennyindrayana pada Minggu, 28 Mei 2023.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menilai jika putusan MK yang belum dibacakan sepatutnya tidak boleh dibocorkan kepada publik terlepas dari apapun itu.

Tanggapan tersebut Mahfud sampaikan melalui akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd pada Minggu, 28 Mei 2023.

Menurutnya, tindakan Denny Indrayana yang menyebarkan informasi soal pemilu ini merupakan preseden yang buruk.

Selain itu, lanjut dia, juga dapat dikategorikan sebagai pembocoran rahasia negara. Oleh karenanya, Mahfud meminta pihak kepolisian untuk menyelidiki informasi tersebut agar tak menjadi spekulasi yang mengandung fitnah.

Editor: Maesa
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS