parboaboa

Ketersediaan Ruang Terbuka Hijau di Pematangsiantar, Sudah Sesuaikah?

Rizal Tanjung | Daerah | 13-06-2024

Lapangan Merdeka, salah satu Ruang Terbuka Hijau di Pematangsiantar. (Foto: PARBOABOA/Rizal Tanjung).

PARBOABOA, Pematangsiantar – Keberadaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) saat ini sangatlah penting. Tidak hanya berfungsi sebagai paru-paru, RTH juga memberikan ruang untuk rekreasi, olahraga, dan interaksi sosial bagi warga kota.

Namun, keberadaan ruang terbuka hijau nyatanya belum sesuai dengan yang ditetapkan pada Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, di mana proporsi RTH kota/kabupaten publik dan private minimal 30 persen dari luas wilayah. 

Masih banyak kota di Indonesia yang RTH-nya masih di bawah harapan, seperti yang terjadi di Pematangsiantar, Sumatera Utara. 

RTH di Pematangsiantar masih sekitar 1.857,48 Ha atau 23,22 persen, setara dengan 18.574 km persegi dari total luas kota Pematangsiantar yang mencapai 79,91 km persegi.

Hal ini tercantum dalam penelitian Johannes Sihombing, Robert Tua Siregar, Marihot Manullang dan Sarintan E Damanik pada 2021 yang berjudul ‘Ketersediaan Ruang Terbuka Hijau Publik dalam Pembangunan Kota Pematangsiantar’.

Tak hanya itu, kajian tersebut juga mencatat tidak adanya data untuk RTH private di Pematangsiantar. Sehingga dibutuhkan RTH sekitar 7.997 km persegi lagi untuk mencapai 30 persen. 

Di sisi lain, Kepala Bidang Kawasan Permukiman dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP), Juang Sijabat menjelaskan bahwa RTH private di Pematangsiantar sudah ada sejak dulu.

“Saya menganggap Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Djasamen Saragih dan Taman Hewan adalah RTH private,” katanya pada PARBOABOA, Rabu (12/06/2024). 

Juang juga menambahkan, halaman yang ditanami dengan pepohonan dan tanaman hijau di rumah masyarakat juga termasuk dalam kategori RTH private.

Sedangkan RTH publik di Pematangsiantar yang umumnya dikenal masyarakat adalah Lapangan Merdeka, Lapangan Adam Malik dan Taman Beo.

Mengenai hal teknis, perihal berapa luas ketersediaan RTH di Pematangsiantar saat ini, Juang mengatakan itu lebih diketahui oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). 

“Meskipun Dinas PRKP memiliki tanggung jawab terhadap RTH di kota ini, fokusnya lebih pada perawatannya,” katanya. 

Juang setuju bahwa dampak dari pertumbuhan penduduk pasti akan mempengaruhi ketersediaan RTH di masa depan.

“Ingat hukum Robert Malthus yang menyebut luas tanah tidak akan bertambah sedangkan jumlah penduduk terus bertambah,” ucapnya. 

Juang memaparkan, peningkatan jumlah penduduk secara langsung berdampak pada peningkatan kebutuhan akan oksigen.

Dalam merawat RTH di Pematangsiantar, menurut Juang, tantangannya adalah masalah sumber daya manusia atau tanggung jawab moral yang kurang dari masyarakat.

Seringkali dinas PRKP menanam pucuk merah di Taman Merdeka, tetapi tanamannya tidak bertahan lama karena dirusak pengunjung.

“Saya pernah menanam 20 batang pohon sawo di Lapangan Merdeka, yang merupakan jenis unggulan. Seminggu kemudian, satu pun tidak ada lagi di situ,” terangnya.

Kesadaran masyarakat Pematangsiantar kurang dalam hal bekerjasama dengan Pemerintah Kota untuk sama-sama merawat RTH yang ada. 

Juang mengeluhkan masalah tanggung jawab moral pengunjung. Fasilitas di taman sering hilang, seperti tempat duduk, dan komponen-komponen penanda Lapangan Merdeka juga sering hilang.

Sehingga, perlu dilakukan penambahan shift jaga RTG dari pagi hingga malam. Saat ini penjagaannya hanya dilakukan dari pagi hingga sore saja.

Di mana hal itu akan memerlukan penambahan personil penjagaan, yang berarti juga akan menambah anggaran.

Juang menambahkan, seandainya masyarakat dapat diajak untuk bekerja sama, tidak akan diperlukan penambahan shift penjagaan. 

Baginya, tidak cukup hanya Dinas PRKP yang bertanggung jawab merawat RTH di Pematangsiantar. Kerjasama dengan instansi lain dan masyarakat sangat diperlukan.

Editor : Fika

Tag : #Ruang Terbuka Hijau    #Pematangsiantar    #Daerah    #PUPR    #PRKP    #Lapangan Merdeka    

BACA JUGA

BERITA TERBARU