PARBOABOA, Simalungun - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Simalungun mengharapkan pencapaian akreditasi yang tinggi bagi Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB) Jalan Asahan, Simalungun.
Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) Daerah Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Simalungun Kabupaten Simalungun, Ando F. Girsang mengatakan UPUBKB Jalan Asahan, Simalungun diharapkan mendapatkan Akreditasi B.
"Harapan kita minimal mendapatkan Akreditasi B, bukan yang jenjang C," ujarnya kepada Parboaboa, Selasa (28/02/2023).
Ando menjelaskan dasar hukum dalam penetapan akreditasi Uji KIR adalah Undang-undang No. 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 133 tahun 2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor.
Ia menuturkan sertifikat akreditasi yang akan diterima berlaku selama dua tahun. Saat ini UPUBKB Jalan Asahan sudah memiliki sembilan alat terkalibrasi, diantaranya alat uji emisi gas buang COHC, smoke tester, brake tester, dan headlight tester.
"Namun, perlu diketahui sampai saat ini unit ini belum dapat dioperasikan untuk melakukan pelayanan saja, sebab jika belum terakreditasi, hasil pengujian berkala dinyatakan tidak sah," ungkapnya.
Ia berharap dengan adanya pencapaian target atas akreditasi yang dicanangkan Dishub Simalungun adalah sebagai bentuk pengakuan formal yang menyatakan UPUBKB telah memenuhi persyaratan untuk melakukan kegiatan pengujian berkala kendaraan bermotor.
"Kami harus bersiap untuk terus menunggu hasil penilaian akreditasi yang dikeluarkan oleh tim dari Kementerian Perhubungan yang menilainya," pungkasnya.