Menakar Keefektifan Kenaikan Tarif Parkir di Pematangsiantar

Parkiran di Jalan Merdeka Kota Pematang Siantar dekat Pasar Horas yang tidak pernah sepi. (Foto: PARBOABOA/Ronald Sibuea)

PARBOABOA, Pematangsiantar - Tarif retribusi parkir di Kota Pematangsiantar, Sumatra Utara (Sumut) mengalami kenaikan.

Kenaikan tarif baru tersebut menyusul langkah pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 Tanggal 5 Januari 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Kadishub Pematangsiantar, Julham Situmorang, menyatakan bahwa tarif retribusi layanan parkir dibagi menjadi tiga kategori, yaitu retribusi untuk kendaraan umum atau tidak umum, retribusi parkir berlangganan, dan retribusi parkir layanan tertentu.

Untuk retribusi kendaraan imum atau tidak umum, yaitu kendaraan roda dua dan becak bermotor Rp2.000, kendaraan roda empat tidak umum (milik pribadi) Rp3.000, kendaraan roda empat angkutan barang dan penumpang Rp4.000

Sementara, kendaraan roda enam angkutan barang dan penumpang Rp6.000, dan kendaraan roda enam ke atas angkutan barang dan penumpang Rp8.000.

Selanjutnya, kata Julham, retribusi parkir berlangganan, yakni kendaraan roda dua Rp50 ribu per bulan, kendaraan roda empat tidak umum (milik pribadi) Rp100 ribu per bulan, kendaraan roda empat untuk angkutan barang dan penumpang Rp150 ribu per bulan.

Kemudian, kendaraan roda enam angkutan barang dan penumpang Rp200 ribu per bulan, serta kendaraan roda enam ke atas angkutan barang dan penumpang Rp250 ribu.

Salah seorang masyarakat, Sebastian Siahaan mengaku telah mengetahui perubahan tarif tersebut.

Sebastian mengungkapkan bahwa sejauh ini, baginya tidak ada masalah karena jumlah pembayaran yang dikeluarkan biasanya sudah sekitar jumlah yang sama. 

"Tarif parkir untuk sepeda motor juga masih tergolong terjangkau, hanya sebesar Rp2000 rupiah," kata dia kepada PARBOABOA, Kamis (18/1/2024).

Dirinya hanya berharap agar tukang parkir tidak lagi hilang-hilangan seperti 'tuyul' yang tiba-tiba muncul dan menghilang tanpa jejak. 

Berbeda dengan Sebastian, Josephine, warga sekitar mengaku bingung dengan kebijakan tersebut. 

"Sebenarnya bingung juga sama parkir di sini ya. Kayaknya sebelumnya juga Rp2000, sekarang tetap Rp2000 tapi dibilang naik. Jadi bingung, juru parkir juga ngeselin," tambahnya.

Menyoroti permasalahan parkir di Pematangsiantar, Josephine juga memberikan saran kepada pihak berwenang untuk memperbaiki penataan parkir. 

"Pihak yang berwenang tolong juru parkirnya dibenahi. Jangan asal tunjuk, apalagi preman yang ditunjuk. Parkir liar yang ga jelas kalau bisa dirapikan juga. Jadi sumpek Siantar karena parkir liar ini," tutup Josephine.

Sosialisasi Gencar Dilakukan

Kepala Seksi Terminal, Parkir, dan Perlengkapan Jalan (TPPJ) Dinas Perhubungan Kota Pematangsiantar, Muhammad Sofiyan Harianja mengatakan bahwa saat ini timnya sedang membekali para juru parkir (jukir) dengan aturan baru tersebut. 

"Sampai hari ini, kita masih terjun ke lapangan setiap hari untuk sosialisasi ke para jukir," kata Sofiyan kepada PARBOABOA.

Menurut Sofiyan, kenaikan tarif retribusi tersebut tidak berpengaruh terhadap target Pendapatan Anggaran Daerah (PAD) Kota Pematangsiantar dari retribusi parkir. 

Target PAD Kota Pematangsiantar pun tidak berubah. Pasalnya, target PAD saat ini ditetapkan saat tarif retribusi tidak mengalami kenaikan. 

Retribusi parkir juga merupakan salah satu penyokong terbesar pendapat daerah Kota Pematangsiantar. 

Hal ini disampaikan oleh salah satu anggota Dewan Pengupahan Kota Pematangsiantar, Elidawaty Purba. 

"Parkir salah satu penyumbang pendapatan terbesar. Jadi, retribusi parkir sangat berpengaruh dalam variabel perhitungan penetapan UMK Kota Pematang Siantar," ungkapnya.

Sosialisasi kenaikan tarif retribusi parkir rupanya semakin gencar dilakukan di Pematangsiantar.

Salah seorang jukir, Juaren, menjelaskan bahwa ia dan teman-temannya sudah dipanggil oleh Dishub untuk sosialisasi perihal tarif retribusi parkir baru. 

"Kami sudah dipanggil dan kadang mereka juga yang ke tempat untuk sosialisasi. Untuk biaya parkir sekarang Rp2000, jadi kami harus sampaikan itu ke masyarakat yang mau parkir. Ada karcisnya juga," kata Juaren. 

Juaren menambahkan, tarif yang sekarang belum berpengaruh kepada pendapatan mereka. 

"Pendapatan masih segitu-segitu aja bang. Kata mereka ini masih sosialisasi ke masyarakat juga, kalau misal ada yang protes atau malah jadi beban langsung disampaikan aja," sambung Juaren.

Editor: Wenti Ayu
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS