Kemenkeu Distribusikan Rp 4,78 T Dana Operasional BPJS Ketenagakerjaan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mendistribusikan dana sebesar Rp 4,78 triliun sebagai dana operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan 2023. (Foto: Istimewa)

PARBOABOA Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mendistribusikan dana sebesar Rp 4,78 triliun sebagai dana operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan 2023.

Sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 235/PMK.02/2022 tentang Dana Operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Tahun 2023 yang diteken Sri Mulyani pada 30 Desember 2022

"Besaran nominal dana operasional yang diperoleh dari persentase tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak Rp4.781.944.000.000,00 (empat triliun tujuh ratus delapan puluh satu miliar sembilan ratus empat puluh empat juta rupiah),"  bunyi Pasal 2 ayat 2 PMK yang dikutip dari jdih.kemenkeu pada Selasa (10/01/2023).

Kendati demikian, keputusan ini masih dapat diubah berdasarkan rancangan rencana kerja dan anggaran tahunan BPJS Ketenagakerjaan yang sesuai dengan asas kelayakan dan kepatutan.

Akan tetapi pengajuan anggaran tahunan BPJS Ketenagakerjaan hanya dapat diajukan paling cepat sedikitnya dalam waktu tiga bulan.

"Menteri Keuangan melakukan monitoring penggunaan dana operasional dan pencapaian target kinerja paling sedikit 3 (tiga) bulan sekali," tulis Pasal 4 ayat 1 PMK tersebut.

Pada kesempatan yang berbeda, Asisten Deputi Humas BPJS Ketenagakerjaan, Budi Hananto menerangkan jika dana operasional tersebut akan dialokasikan ke 325 kantor di seluruh Indonesia.

"Kita kan ada 325 kantor yang menyebar di berbagai Kota-Kabupaten seluruh Indonesia. Jadi digunakan untuk operasional kegiatan sehari-hari terutama kepesertaan dan pelayanan," kata Budi saat ditemui di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (10/01/2022).

Lebih lanjut, Budi mengatakan dana tersebut juga akan dialokasikan ke aktivitas sosialisasi berbagai lapisan di masyarakat seperti gabungan kelompok tani, kelompok nelayan, hingga sales.

"Harus sosialisasi ke Gapoktan (Gabungan Kelompok Tani), kelompok nelayan, sales, sosialisasi lah di lapangan,” ujarnya.

Kendati demikian, dia menerangkan bahwa dana operasional tersebut tetap berbeda sekitar 10 persen dari dana Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

"Dana operasional kan hanya sekian persen, sekitar 10% dari dana kelolaan. Jadi bedakan antara dana kelolaan dengan dana PMK," pungkasnya.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS