PARBOABOA, Jakarta – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan bersama tim Kejaksaan Agung berhasil menangkap terdakwa Arwin bin Mappiase terkait kasus korupsi pengadaan alat kesehatan dan kedokteran di RSUD Sawerigading Kota Palopo tahun anggaran 2008.
“Yang bersangkutan terpantau di depan Kompleks Perumahan Green Hills Residence 2 Jatisari, Kecamatan Jatiasih, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat. Selanjutnya, tim Tabur menangkap dan mengamankan terdakwa,” kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi kepada wartawan di Makassar, Jumat (09/12/2022).
Soetarmi menjelaskan, penangkapan tersebut dilakukan lantaran Arwin melarikan diri setelah dipanggil untuk menjalani hukuman. Sehingga Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo menyampaikan kepada Kejati Sulsel agar nama Arwin dimasukkan ke daftar pencarian orang (DPO).
“Terdakwa Arwin sudah menjadi buron selama 13 tahun,” kata Soetarmi.
Setelah nama Arwin dimasukkan DPO, kata Soetarmi, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, R. Febrytrianto memerintahkan tim Tabur yang dipimpin Kepala Seksi E Intelijen Kejati Sulsel Erfah Basmar ke Jawa Barat untuk memantau pelaku dan menangkapnya di Bekasi pada Kamis (08/12/2022).
Soetarmi mengatakan, Arwin terbukti melakukan pengadaan alat kesehatan RSUD Sawerigading Palopo yang merugikan negara hingga Rp2,2 miliar lebih.
Oleh sebab itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palopo menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap Arwin dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan penjara dan menjatuhkan pidana denda sebesar Rp100 juta atau hukuman pengganti enam bulan kurungan.
Apabila Arwin tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan, maka harta bendanya bisa dilelang oleh JPU untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika terpidana tidak mempunyai harta benda maka dipidana selama 6 bulan
Kemudian, majelis hakim akhirnya menjatuhkan vonis berdasarkan putusan nomor 462/Pid.B/2009/PN.Plp, tertanggal 29 Oktober 2009 menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Dalam putusan tersebut, majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Arwin dengan pidana selama lima tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta serta dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 988.928.013.
Karena tidak terima dengan putusan hakim, terdakwa Arwin mengajukan kasasi namun Mahkamah Agung (MA) menyatakan permohonan kasasi terdakwa Arwin ditolak.
Diketahui, Arwin merupakan pimpinan PT Artha Abadi Alkes Arindo yang berperan sebagai kontraktor untuk pengadaan Alkes di di RSUD Sawerigading Palopo dengan nilai proyek Rp 4 miliar yang dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2008 sebesar Rp 2,8 miliar dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Palopo Rp1,2 miliar.