PARBOABOA, Sibolga – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sibolga, Sumatera Utara, berhasil mengungkap kasus korupsi pengadaan makanan dan minuman di instansi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sibolga tahun anggaran 2017-2020.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sibolga, Togap Silalahi mengatakan, pihaknya telah menetapkan dua tersangka, yakni WS dan JD. Ia mengatakan kedua tersangka telah merugikan negara hingga Rp1,9 miliar.
"Tadi kita sudah lakukan pemeriksaan kepada WS yang merupakan rekanan kurang lebih selama empat jam mulai pukul 09 sampai dengan pukul 13.00 WIB. Untuk tersangka JD hari ini tidak dapat memenuhi panggilan," kata Togap kepada wartawan, dikutip dari Antara, Rabu (28/09).
Togap menyebut, tersangka WS kini sudah ditahan sampai 20 hari kedepan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia juga mengatakan bahwa pihaknya tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain.
"WS didampingi pengacaranya datang ke Kantor Kejari Sibolga untuk menjalani pemeriksaan dan hari ini WS kita bawa ke Lapas Kelas IIA Sibolga untuk menjalani proses berikutnya," ucapnya.
Untuk tersangka JD, ucap Togap, seharusnya dilakukan pemeriksaan pada hari ini. Namun, JD tidak dapat memenuhi panggilan lantaran dalam kondisi sakit dan telah mengajukan surat izin. "Kita tidak tahu siapa tadi yang mengantar surat keterangan sakit JD. Untuk itu kita sudah lakukan panggilan kedua kepada JD agar dapat memenuhi panggilan pemeriksaan Kejaksaan Negeri Sibolga," ujarnya
Togap pun menjelaskan, JD sebelumnya pernah menjabat sebagai pimpinan du Kantor BPDB Kota SIbolga dan kini menjabat sebagai salah satu pimpinan di Pemkot Sibolga. "Modus dugaan WS dan JD mereka melakukan pembayaran pajak 12 persen kepada daerah seolah-olah ada kegiatan itu (pengadaan makanan dan minuman), tapi sebenarnya tidak ada atau fiktif. Kwitansinya juga bodong," jelasnya.