PARBOABOA, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan 5 tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan oleh PT Adhi Prasada Realti (APR) periode 2012-2013 di Cinere, Depok.
"Menetapkan lima tersangka atas dasar kasus bahwa PT Adhi Persada Realti dengan tanpa kajian dan melanggar SOP telah melakukan pengadaan tanah," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Kuntadi, di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (22/09/2022).
Kuntadi mengatakan, penetapan tersangka itu dilakukan penyidik usai menemukan alat bukti yang cukup.
Kuntadi juga menerangkan, pengadaan tanah tersebut telah melanggar standar operasional prosedur (SOP) dan tanpa kajian. Ia melanjutkan, awalnya APR membeli tanah pengadaan melalui CIC senilai Rp60 miliar lebih, namun ternyata tanah itu bukan milik CIC.
"Ternyata tanah tersebut bukan milik CIC, sehingga yang berhasil didapatkan hanya tanah seluas 1,2 hektare," ucapnya.
Pembelian dilakukan dengan dalih pemasaran produk pembangunan perumahan. Dalam perkara ini, APR telah mengeluarkan dana tambahan sebesar Rp26 miliar sebagai dana operasional. Karena itu, kerugian negara dalam perkara tersebut sebesar Rp86,3 miliar.
Seperti yang telah diketahui, PT Adhi Persada Realti merupakan anak perusahaan dari BUMN PT Adhi Karya (Persero) Tbk yang bergerak dalam bidang pembangunan properti, perdagangan dan jasa.
Daftar 5 Tersangka Dugaan Korupsi
- Shoful Ulum (SU) selaku Direktur Operasional dan Direktur Utama PT Adhi Persada Realti,
- Ferry Febrianto (FF) selaku Direktur Utama PT Adhi Persada Realti
- Veronika Sri Hartati (VSH) selaku Notaris
- Nurul Falah Haz (NFH) selaku Direktur PT Cahaya Inti Cemerlang (CIC)
- Anton Radiumanto Santoso (ARS) selaku Direktur Utama PT Cahaya Inti Cemerlang (CIC).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kelima tersangka langsung ditahan. Untuk 3 tersangka yakni, FF, VSH dan NFH ditahan di rutan Salemba cabang Kejagung RI.
Sedangkan untuk 2 tersangka lainnya yaitu, SU dan ARS ditahan di rutan Salemba cabang Kejaksaan Negri Jakarta Selatan.
Kelima tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat (1) dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Kemudian pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Korupsi dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Serta Pasal 55 Ayat (1) ke1 KUHP dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
- Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
- Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.