PARBOABOA, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut bahwa Kejaksaan Negeri Serang telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) mengenai kasus artis Nikita Mirzani. Dalam SPDP itu disebutkan bahwa artis kontroversial itu berstatus sebagai tersangka.
"Pada Jumat 10 Juni 2022 lalu, Kejaksaan Negeri Serang telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: A.3/80/VI/RES.2.5/2022/Reskrim tanggal 04 Juni 2022 dari Kepolisian Resor Kota (Polresta) Serang Kota atas nama Tersangka NM," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Senin (11/7/2022).
Dijelaskan Ketut, Nikita diduga melanggar Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 juncto Pasal 51 ayat (2) UU 19/2008 tentang Perubahan Atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau fitnah (penistaan) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHP.
Ia menambahkan, dengan diterimanya SPDP tersebut, Kejari Serang telah Menunjuk tiga orang jaksa penuntut umum (JPU) untuk memantau proses penyidikan kasus yang menjerat Nikita.
"Kepala Kejaksaan Negeri Serang telah menunjuk 3 (tiga) orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan menerbitkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum untuk mengikuti Perkembangan Penyidikan (P-16) Nomor: Print-2614.a/M.6.10/Eku.1/06/2022 tanggal 10 Juni 2022," ucap Ketut.
Kasus yang menjerat wanita berusia 36 tahun ini berawal dari laporan seorang pria bernama Dito Mahendra ke Polresta Serang Kota.
Dalam kasus ini, jajaran Satreskrim Polresta Serang Kota sempat mendatangi rumah Nikita pada 15 Juni 2022, sekitar pukul 03.00 WIB. Kedatangan aparat ini menjadi buah bibir usai Nikita mengunggah sebuah video di akun Instagram pribadinya.
Setelah kedatangan aparat itu, Nikita bersama pengacaranya langsung mendatangi Mapolres Serang Kota untuk diperiksa.
Usai diperiksa, Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga sempat menyatakan bahwa Nikita Mirzani masih berstatus sebagai saksi.
"Sudah saya jelaskan beliau sebagai saksi dan kemudian pemanggilan dua kali juga sebagai saksi," kata Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga, di Mapolresta Serkot, Rabu (15/06/2022).
Kemudian, pada 18 Juni 2022, surat penetapan tersangka atas nama Nikita Mirzani beredar luas. Surat yang viral itu bernomor S.Tap/56/VI/RES.2.5/2022/Reskrim itu ditandatangani Kasat Reskrim Polresta Serang Kota selalu penyidik.
Atas kejadian ini, polisi mengaku akan menyelidiki mengapa surat tersebut diketahui khalayak umum. Saat itu, polisi juga menegaskan bahwa status nikita masih sebagai saksi.
"Walaupun adanya kebocoran dokumen itu, akan kami lakukan penyelidikan dan penyidikan," kata Wakapolresta Serang Kota, AKBP Wahyu Imam, Jumat (18/6/2022).
Lalu, pada 22 Juni 2022, Kejari Serang mengaku sudah menerima surat SPDP dan penetapan tersangka atas nama Nikita Mirzani. Sejak diterimanya surat tersebut, kejaksaan dalam posisi menunggu pelimpahan berkas dari Polresta Serang Kota.