PARBOABOA, Binjai- Kasus tewasnya bocah SD di Binjai yang tewas dianiaya teman sekelas, berbuntut panjang setelah orang tua korban membuat laporan ke Polres Binjai.
Sebelumnya korban diduga tewas dianiaya teman sekolahnya hingga meninggal dunia, Selasa (24/05/2022). Korban merupakan salah seorang siswa SD Negeri 023971 di Jalan Umar Baki, Kecamatan Binjai Barat.
Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, jika nantinya pemeriksaan terhadap para terduga pelaku penganiayaan yang masih dibawah umur akan dilakukan secara tertutup.
“Dalam proses pemeriksaan anak-anak itu tidak boleh dilepas sendiri, harus ada pendampingan orang tua Bapas (Balai Pemasyarakatan). Kemudian mekanisme pemeriksaan harus khusus, tidak boleh kelihatan oleh orang-orang sekitar, hak-hak anak itu tetap harus diperhatikan.” Ujar Kombes Hadi, Sabtu (11/06/2022).
Hadi menjelaskan bahwa proses pemeriksaan tersebut juga sama untuk proses di pengadilan ke depannya. Untuk keputusan penahan terhadap terduga pelaku yang masih di bawah umur jika terbukti benar bersalah juga merupakan wewenang para penyidik.
“Kalau penahanan itu kewenangan penyidik, kita tidak bisa mengintervensi seseorang itu harus ditahan dan sebagainya. Itu hak penyidik apalagi terkait dengan anak, bisa dalam pegawasan orangtua, dikembalikan oleh orang tua.” Ujarnya.
Lebih jelas Hadi mengungkapkan, Restoratif Justice sangat mungkin untuk dilakukan. Langkah Restoratif Justice ditempuh agar semua pihak, baik korban maupun pelaku mendapat keadilan.
“Di mana keputusan penetapan Restoratif Justice itu atas dasar pertimbangan oleh penyidik, keluarga korban dan pelaku.” Pungkas Hadi mengakhiri.
Lebih lanjut dapat dilihat Diduga Meninggal Dunia Di Aniaya Teman, Ibu Siswa SD Di Binjai Tuntut Keadilan