PARBOABOA,
Aceh Timur – Organisasni Forum Jurnalis Lingkungan (FJL) provinsi Aceh
menyatakan komitmennya untuk mengawal kasus pembunuhan gajah di Acceh Timur.
Sekretaris FJL Aceh, Indra Wijaya mengatakan, untuk saat
ini pihaknya mengapreasi langkah dari Polres Aceh Timur yang berhasil
mengungkap kasus kematian gajah gajah yang ditemukan tanpa kepala di kawasan
Hak Guna Usaha (HGU) areal PT. Bumi Flora Afdeling V pada 11 Juli 2021 lalu.
"Kita komit akan terus mengawal kasus ini. Karena
masih ada satu orang yang menjadi DPO," kata Indra, Kamis (19/8/2021).
Disini peran serta antara pihak kepolisian, para jurnalis dan
instansi terkait untuk bersama-sama memberantas jaringan pergadagangan satwa
liar di bumi Aceh.
"Kita sangat mengapreasi Polres Aceh Timur yang
berhasil mengungkap kasus kematian gajah ini. Kita berharap agar kasus ini bisa
terus dikembangkan. Sehingga jaringan pergadagangan satwa di Aceh bisa
dimusnahkan," ungkapnya.
Setidaknya ada lima tersangka yang berhasil diamankan,
dimana dua orang diantaranya merupakan warga Aceh Timur sendiri.
Kapolres Aceh Timur, AKBP Eko Widiantoro saat konferensi
pengungkapan kasus kematian gajah tanpa kepala mengatakan, bahwa kelima
tersangka itu merupakan jaringan nasional.
Lanjutnya, kasus pembunuhan satwa dilindungi tersebut
terungkap berdasarkan laporan polisi tertanggal 12 Juli 2021 tentang tindak
pidana kejahatan terhadap hewan yang dilindungi.
"Gajah tersebut dibunuh dengan cara diracun dilakukan
di areal PT. Bumi Flora Afdeling V, Desa Jambo Reuhat, Kecamatan Banda Alam,
Kabupaten Aceh Timur," kata Eko.
lima tersangka yang telah diamankan yakni JN (35), EM (41),
SN (33), JZ (50), dan RA (46) yang merupakan warga Kabupaten Aceh Timur.
Kelima tersangka memili peran masing-masingg dalam
pembunuhan satwa langka tersebut, mulaidari peracunan dan pembunuhan satwa
hingga penjulan gading gajah tersebut
Sebelumnya polisi menangkap lima pelaku pembunuh gajah tersebut
pada Senin (16/8/2021).
Para pelaku membunuh gajah dengna meracuninya, lalu
memotong lehernya untuk mengambil gadingnya untuk dijual.
Saat ini, kelima pelaku sudah mendekam di sel tahanan
sementara di Mapolres Aceh Timur. Para pelaku dijerat Pasal 21 ayat (2) huruf a
dan Pasal 40 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber
Daya Alam jo Pasal 55 KUHP,