PARBOABOA, Pematang Siantar - Pengamat Transportasi Publik dan Lalu Lintas, Djoko Setijowarno menyayangkan sikap Pemerintah Kota Pematang Siantar yang seolah tak peduli terhadap kondisi jembatan penyeberangan orang (JPO) Jalan Sutomo-Merdeka yang kondisinya saat ini memprihatinkan.
Padahal menurutnya, JPO merupakan salah satu fasilitas publik yang menjadi hak masyarakat Kota Pematang Siantar.
"Sangat disayangkan ya. JPO yang layak itu hak masyarakat khususnya bagi pejalan kaki. Kalau kondisinya sudah seperti itu, pemerintah di sana harus segera memperbaiki lah. Fatal loh akibatnya entar kalau kondisinya dibiarkan seperti itu terus,” katanya kepada PARBOABOA, Rabu (09/08/2023).
Djoko menjelaskan, pembangunan JPO diatur Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 3/PRT/M/2014/2011 tentang Pedoman Perencanaan, Penyediaan, dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan.
"Pembangunan JPO itu kan tanggung jawab pemerintah daerah masing-masing ya. Aturan pembangunan JPO juga sudah diatur oleh Undang-Undang dan Permen PUPR. Jadi ada spesifikasi minimum dalam membangun JPO agar semua masyarakat bisa menggunakannya termasuk penyandang disabilitas," jelasnya.
Djoko yang juga Dosen Teknik Sipil Unika Soegijapranata ini mengungkapkan, Pasal 25 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ disebutkan pembangunan JPO harus ramah dan memperhatikan kebutuhan penyandang disabilitas.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 3/PRT/M/2014/2011 juga mengatur spesifikasi detail yang harus dipenuhi dalam membangun JPO.
Dokumen tersebut, lanjut Djoko, berisi panduan terperinci, termasuk batasan panjang JPO sebesar 400 meter serta penggunaan lift untuk memudahkan pengguna jalan. Apalagi jika melihat Pasal 25 UU LLAJ, pembangunan JPO harus ramah bagi penyandang disabilitas. Misalnya, tangga tidak boleh curam agar pengguna kursi roda atau lanjut usia (lansia) nyaman menggunakannya.
"Begitu juga jika melihat Permen PUPR terkait pembangunan JPO. Dari peraturan menteri tersebut bahkan sangat jelas mengatur spesifikasi apa yang harus dipenuhi dalam membangun JPO. Mulai dari panjang JPO hingga tersedianya lift untuk memudahkan pengguna jalan," jelas Djoko.
Jika Pemerintah Kota Pematang Siantar tidak mampu membangun lift karena terkendala biaya, kata Djoko, pemerintah dapat membangun jembatan yang landai agar pengguna jalan tidak sulit mengakses JPO.
"Minimal 10 derajat lah. Jangan sampai 45 derajat. Kasihan masyarakat di sana nantinya," ungkap Djoko Setijowarno.
Sebelumnya Masyarakat Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara mengeluhkan kondisi JPO di Jalan Sutomo-Merdeka yang saat ini kondisinya sangat memprihatinkan.
Menurut salah seorang pengguna, Marnida, kondisi JPO sudah sangat tidak layak digunakan masyarakat. Banyaknya tambalan membuatnya takut menggunakan JPO karena khawatir tambalan itu lepas sewaktu-waktu.
"Saya miris melihat JPO yang di Siantar ya. Sudah enggak layak lagi itu. Banyak tambalan dimana-mana. Kalau kayak aku yang badannya lumayan besar kan terlalu bahaya kalau lewat dari situ," keluhnya, saat ditanyai PARBOABOA.
Hal senada juga diungkapkan Meilani, pejalan kaki yang sering menggunakan JPO Sutomo-Merdeka menilai jembatan penyeberangan itu harus segera direhab atau diperbaiki. Ia khawatir bisa mencelakakan pengguna JPO, jika tidak segera diperbaiki.
"Harus segera diperbaiki sih itu. Sudah miris lihatnya. Apalagi aku sering lewat dari situ ya. Aku termasuk orang yang takut nyebrang dari jalan, jadi lebih milih nyebrang pakai JPO," katanya.
Pantauan PARBOABOA hingga Rabu (09/08/2023), belum ada perbaikan sama sekali dari Pemerintah Kota Pematang Siantar terhadap kondisi JPO yang ada di Jalan Sutomo-Merdeka.
Tim PARBOABOA juga berusaha mencoba meminta tanggapan kepada DPRD Kota Pematang Siantar. Namun, hingga berita ini terbit belum ada jawaban sama sekali dari lembaga ini.