PARBOABOA, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan aturan baru terkait jam kerja bagi aparatur sipil negara (ASN) di bulan Ramadan dan hari-hari biasa.
Aturan baru ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara yang diteken Presiden Jokowi pada 12 April 2023 menggantikan Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1995.
Adapun durasi jam kerja bagi ASN di hari biasa sesuai dengan aturan itu adalah 37 jam 30 menit dalam 5 hari, tidak termasuk jam istirahat.
"Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Jam Kerja Pegawai ASN sebanyak 37 jam 30 menit dalam 1 minggu tidak termasuk jam istirahat," bunyi Pasal 4 ayat (1) Perpres 21/2023.
Sedangkan untuk durasi jam kerja pada saat bulan Ramadan adalah 32 jam 30 menit di luar istirahat.
"Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Jam Kerja Pegawai ASN di bulan Ramadan sebanyak 32 jam 30 menit dalam 1 (satu) minggu tidak termasuk jam istirahat." bunyi Pasal 4 ayat (2) Perpres 21/2023.
Kemudian, aturan untuk jam istirahat di hari biasa adalah 60 menit dan hari Jumat 90 menit.
Namun, dalam Pasal 4 ayat (6) disebutkan bahwa jam istirahat bagi ASN pada Jumat saat Ramadan yakni 60 menit, dan 30 menit pada hari Senin-Kamis.
Pegawai masuk jam 08.00 zona waktu setempat di bulan Ramadan, serta pukul 07.30 zona waktu setempat di hari biasa.
Kendati demikian, aturan ini dikecualikan bagi instansi pemerintah dengan dua kriteria, pertama, bagi pegawai yang memberikan pelayanan dukungan operasional instansi pemerintah, atau pegawai yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.
Lalu yang kedua, aturan tersebut mengecualikan tentara, polisi, serta pegawai di lingkungan perwakilan Indonesia di luar negeri.