Sah! Jokowi Resmi Bubarkan Merpati Nusantara Airlines

Presiden Jokowi resmi membubarkan PT Merpati Nusantara Airlines (Persero). Pembubaran tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan PT Merpati Nusantara Airlines. (Foto: jetphotos)

PARBOABOA, Jakarta - Presiden Jokowi resmi membubarkan PT Merpati Nusantara Airlines (Persero). Pembubaran tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan PT Merpati Nusantara Airlines.

Dalam PP yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 20 Februari 2023 itu, pembubaran Merpati Airline tak lepas dari putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 5/Pdt.Sus Pembatalan Perdamaian I 2022/ PN. Niaga Sby Jo Nomor 4/Pdt.Sus-PKPU/20l8/PN.Niaga Sby tanggal 2 Juni 2022 Perusahaan Perseroan (Persero) PT Merpati Nusantara Airlines dinyatakan pailit.

"Perusahaan Perseroan (Persero) PT Merpati Nusantara Airlines yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1971 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (P.N.) Perhubungan Udara Daerah dan Penerbangan Serbaguna 'Merpati Nusantara' menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) bubar karena dinyatakan pailit," demikian bunyi Pasal 1 PP tersebut seperti dikutip pada Rabu (22/2/2023).

Selanjutnya, pelaksanaan likuidasi dalam rangka pembubaran perseroan Merpati Airlines dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang BUMN. Lalu, peraturan perundang-undangan di bidang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Kemudian, peraturan perundang-undangan di bidang Perseroan Terbatas dan peraturan perundang-undangan lainnya.

Adapun penyelesaian pembubaran Merpati Airlines termasuk likuiditas dilaksanakan paling lambat lima tahun terhitung sejak perusahaan dinyatakan pailit. Semua kekayaan sisa hasil likuidasi Merpati Airlines pun telah disetorkan ke kas negara.

Editor: Sondang
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS