PARBOABOA, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Iriana Joko Widodo secara resmi telah terdaftar sebagai pemilih dalam pemilihan umum (Pemilu) 2024 usai mengikuti proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih pemilu di Istana Kepresidenan Jakarta, pada Selasa, 14 Maret 2023.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari menilai hal tersebut merupakan simbol bahwa Pemilu 2024 tetap berjalan.
“Ini merupakan simbol bahwa Pemilu 2024 tetap berjalan sesuai agenda dan ini merupakan rangkaian dari kegiatan pemilu diantaranya adalah pemutakhiran data pemilih,” kata Hasyim dalam keterangannya kepada wartawan di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (14/03/2023).
Hasyim mengatakan bahwa kegiatan pencocokan dan penelitian yang diikuti oleh Presiden dan Ibu Iriana juga menunjukan partisipasi aktif Presiden dalam kegiatan Pemilu 2024.
“Iya saya kira ini simbolik ya bahwa Bapak Joko Widodo sebagai warga negara Indonesia yang juga kebetulan sebagai presiden berpartisipasi aktif dalam kegiatan pemilu terutama dalam bentuk ikut dalam pencocokan penelitian data pemilih Pemilu 2024,” ucapnya.
Lebih lanjut, ia menuturkan bahwa jumlah pemilih yang dijadikan dasar dalam proses pemutakhiran data tersebut terhitung sekitar 204 juta pemilih.
Adapun jumlah tersebut diperoleh dari penyelarasan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dimiliki oleh KPU.
“Berdasarkan dua data tersebut itu disinkronisasi dan itulah jadi data pemilih yang digunakan sebagai alat atau instrumen atau alat kerja bagi teman-teman pantarlih ketika pemutakhiran data pemilih,” jelas Hasyim.
“Untuk data yang digunakan sebagai dasar pemutakhiran data pemilih sekarang ini tercatat adalah 204.559.713 pemilih,” sambungnya.
Diketahui sebelumnya, Partai Prima melayangkan gugatan pada 8 Desember 2022 yang teregister dengan nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt terhadap KPU ke PN Jakpus.
Gugatan itu dilakukan karena Partai Prima merasa telah dirugikan dalam proses verifikasi administrasi KPU. Selain itu, mereka juga menilai bahwa pihak penyelenggara pemilu itu telah melakukan perbuatan melawan hukum.
PN Jakpus kemudian mengabulkan seluruh gugatan Partai Prima dan memerintahkan agar KPU menunda Pemilu 2024 hingga Juni 2025.
"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," bunyi diktum kelima amar putusan.