PARBOABOA, Medan - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menunda sidang tuntutan terhadap AKBP Achirudin Hasibuan terkait kasus penganiayaan yang dilakukan putranya, Aditya Hasibuan kepada Ken Admiral di Pengadilan Negeri Medan, Senin (11/9/2023).
JPU beralasan berkas tuntutan terhadap terdakwa AKBP Achirudin Hasibuan belum siap.
"Surat tuntutan belum siap, kami memohon meminta waktu satu minggu yang mulia," kata JPU Randi H. Tambunan.
Mendengar permintaan JPU, Majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi meminta JPU mempercepat sidang tuntutan kasus penganiayaan yang melibatkan AKBP Achirudin Hasibuan.
"Jangan satu minggu lah. Besok atau Rabu?," kata Hakim Oloan.
Menjawab Majelis Hakim, Jaksa Randi kemudian berkas tuntutan siap dan akan dibacakan paling lama Rabu, 13 september mendatang.
Jaksa menimpali sidang tuntutan akan dijadwalkan secara daring.
"Rabu kami usahakan. Secara online," timpal Randi.
Setelah mendengar pernyataan JPU, Majelis Hakim di PN Medan akhirnya menetapkan sidang tuntutan terhadap AKBP Achirudin di kasus penganiayaan putranya, Aditya Hasibuan akan digelar secara daring, Rabu mendatang.
"Sampai hari Rabu ditunda ya," imbuh Hakim Oloan.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), AKBP Achiruddin Hasibuan sengaja membiarkan anaknya, Aditya Hasibuan menganiaya Ken Admiral.
Akibatnya AKBP Achiruddin Hasibuan didakwa dengan Pasal Penganiayaan di KUHP.
Sebelumnya, putra AKBP Achiruddin Hasibuan, Aditya Hasibuan dituntut 1,5 tahun penjara di kasus penganiayaan kepada Ken Admiral.
JPU diperkara tersebut menilai Aditya terbukti melakukan penganiayaan dan pengerusakan barang milik orang lain.
Selain itu, Majelis Hakim di Pengadilan Tinggi Medan juga membebankan Aditya Hasibuan dan ayahnya, AKBP Achiruddin Hasibuan biaya restitusi kepada Ken Admiral sebesar Rp52 juta.
Majelis Hakim meminta biaya restitusi tersebut ditanggung renteng ayah dan anak serta diganti subsider 2 kurungan penjara 2 bulan jika tidak dibayarkan.
Editor: Kurniati