PARBOABOA, Jakarta - PT Jakarta Propertindo (Jakpro) akan mengajukan banding usai dinyatakan terbukti bersekongkol dengan dua perusahaan lain dalam tender revitalisasi Taman Ismail Marzuki (TIM) oleh Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU).
Direktur Utama (Dirut) PT Jakpro, Iwan Takwin menyebut bahwa pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang tengah berjalan.
Namun menurutnya Jakpro juga selalu patuh dan tunduk pada peraturan perundang-undangan serta kaidah-kaidah tata kelola yang ada dalam menjalankan usahanya.
Oleh karena itu, pihaknya akan mengajukan banding atas putusan KPPU yang menyatakan bahwa Jakpro terbukti telah bersekongkol dengan pihak lain terkait revitalisasi TIM.
Selagi menyiapkan proses banding putusan KPPU, Iwan mengatakan jika Jakpro bakal melakukan pembenahan dan penyempurnaan baik dari proses bisnis, sistem, hingga standar operasional prosedur (SOP).
Menurutnya, hal ini dilakukan guna memitigasi sejumlah potensi risiko di masa yang akan datang.
Diketahui, KPPU DKI Jakarta menjatuhkan sanksi berupa denda Rp28 miliar kepada dua dari tiga perusahaan terlapor dalam kasus persekongkolan tender revitalisasi TIM.
Adapun tiga perusahaan yang dimaksud adalah PT Jakpro, PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama, dan PT Pembangunan Perumahan (Persero).
Ketiganya dinyatakan telah terbukti bersalah dalam kasus dugaan pelanggaran pengadaan pekerjaan proyek revitalisasi pusat kesenian TIM tahap III.
Atas pelanggaran ini, Majelis Komisi KPPU menjatuhkan sanksi berupa denda sebesar Rp16,8 miliar kepada PT Pembangunan Perumahan (Persero) dan Rp11,2 miliar kepada PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama.
Putusan ini tertuang dalam Perkara Nomor 17/KPPU-L/2022 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 22 UU No 5 Tahun 1999 terkait Pengadaan Pekerjaan Proyek Revitalisasi Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki (TIM) Tahap III.