PARBOABOA, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD ditugaskan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Plt Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo).
Penugasan ini diberikan karena Menkominfo sebelumnya, Johnny G. Plate ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi.
Terkait hal itu, Mahfud menyatakan bahwa tidak ada pembahasan soal reshuffle kabinet dalam rapat bersama Presiden Jokowi hari ini.
Ia menyebut jika Presiden hanya memintanya untuk terus menjalankan tugas sebagai Menkominfo.
“Enggak ada (obrolan soal menteri pengganti atau reshuffle), presiden (katakan) ya tunggu saja sambil jalan, pokoknya saya kerja dulu,” kata Mahfud dalam keterangannya kepada wartawan di Istana Negara, Jakarta pada Senin, (22/05/2023).
Sementara itu, dari pihak Partai NasDem menyatakan bahwa reshuffle merupakan hak prerogatif dari Presiden Jokowi.
"Kalau reshuffle itu kan hak prerogatifnya Bapak Presiden,” ujar Bendahara Umum DPP Partai NasDem, Ahmad Sahroni dalam keterangannya kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Rabu, (17/05/2023).
Diberitakan bahwa Menkominfo, Johnny G. Plate telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kominfo 2020-2022.
Johnny ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu, 17 Mei 2023.
"Atas hasil pemeriksaan tersebut, penyidik telah tingkatkan status yang bersangkutan menjadi tersangka," tutur Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Kuntadi dalam keterangan resminya, Rabu.
Dari bukti yang telah dimiliki oleh Kejagung, korupsi proyek menara BTS ini diduga telah merugikan negara sebanyak Rp8 triliun.
Editor: Maesa