Indonesia Masuk Daftar Merah Pemerintah Inggris

Inggris dengan bendera Union Jack dan Jam besar Bigben.

Otoritas pemerintah Inggris telah mengumumkan perubahan terbaru pada sistem imigrasi di negara mereka.

Hal ini dilakukan terkait pandemi Covid-19.  Kebijakan terbaru yang dikeluarkan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) diberlakukan mulai 19 Juli pukul 04.00 BST atau 10.00 WIB. Indonesia masuk dalam kelompok daftar merah (red list).

Secara singkat dijelaskan bahwa kedatangan pelancong dari negara-negara daftar merah harus dikarantina di hotel selama 10 hari dengan biaya sendiri, dan wajib menjalani dua tes Covid.

Juru Bicara Kemenlu Teuku Faizasyah saat dikonfirmasi, membenarkan kebijakan Inggris tersebut.

"Kebijakan Inggris tersebut benar adanya. Pemerintahan Inggris melalui otoritas urusan luar negerinya telah secara langsung menginformasikan Menlu RI atas rencana penerapan kebijakan tersebut," ujar Faizasyah, pada Jumat (16/7/2021) siang.

Dilansir dari inews.co.uk, Menteri Transportasi negara Inggris mengkonfirmasi bahwa Bulgaria dan Hong Kong akan ditambahkan ke daftar hijau, sementara Kroasia dan Taiwan akan ditambahkan ke daftar pantauan hijau. Namun, Kepulauan Balearic dan Kepulauan Virgin Britania Raya dipindahkan ke daftar kuning dari daftar pantauan hijau.

Empat negara lain yaitu Kuba, Indonesia, Myanmar dan Sierra Leone juga masuk dalam daftar merah, yang memberlakukan pembatasan paling ketat.

Semua perubahan akan mulai berlaku mulai tanggal 19 Juli.

Dengan adanya aturan tersebut KBRI London mengimbau kepada semua WNI untuk menunda perjalanan non-esensial ke Inggris.

Bagi warga Indonesia yang sebelumnya sudah mendapatkan ijin tinggal, dihimbau untuk memenuhi semua ketentuan kewajiban sebelum dan saat kedatangan di negara Ratu Elisabeth tersebut.

Sementara itu para pelajar atau mahasiswa pada prinsipnya dapat diijinkan masuk karena dianggap sebagai resident dan memiliki izin tinggal serta terdaftar pada dinas pendidikan di Inggris. Pelajar atau mahasiswa yang masuk Inggris tetap dwajibkan melakukan karantina berbayar di hotel yang ditentukan oleh pemerintah sesuai ketentuan redlist tersebut.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS