Arogansi Pengemudi Memalsukan Plat Dinas TNI, Apa Implikasi Hukumnya?

Ilustrasi mobil Toyota Fortuner. (Foto: PARBOABOA/Rian)

PARBOABOA, Jakarta - Belum lama ini, aksi arogan dipertontonkan oleh seorang pengemudi mobil Toyota Fortuner bernama Pierre WG Abraham.

Insiden bermula ketika ia terlibat cekcok dengan pengendara lain di Jalan Tol Jakarta-Cikampek.

Dalam video yang beredar, mobil yang dikendarai Pierre berplat TNI dan menabrak mobil lain yang pemiliknya mengaku sebagai seorang wartawan.

Dia menuduh wartawan tersebut yang terlebih dahulu menabrak mobilnya sehingga ia menabrak balik. 

Pada momen itu pula Pierre menunjukkan sikap arogannya dengan mengaku diri sebagai adik seorang TNI berpangkat Jenderal.

Ia menyebut nama Tony Abraham, sosok seorang anggota TNI yang ia akui sebagai kakaknya ketika ditanyai kepemilikan mobil yang ia kendarai tersebut.

"Kakak saya jendral, Tony Abraham, cari," sebutnya.

Pasca aksi tersebut viral di media sosial, terungkap, ternyata plat TNI yang digunakan oleh Pierre itu merupakan plat palsu.

Berdasarkan keterangan Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra pelaku memakainya untuk menghindari aturan ganjil-genap.

Tak hanya itu, polisi juga telah berhasil menyita mobil Toyota Fortuner dengan plat aslinya B-1461-PJS.

Melansir situs Informasi Data Kendaraan dan Pajak Kendaraan Bermotor Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, plat tersebut terdaftar untuk Toyota Fortuner 2.4 VRZ 4x2 AT tahun pembuatan 2021.

Mobil ini ditaksir punya nilai jual Rp 406 juta. Diketahui juga besaran pajaknya yakni sebesar Rp 8,669 juta. 

Pajak ini mencakup PKB Pokok senilai Rp 8,526 juta dan SWDKLLJ Rp 143 ribu. 

Adapun masa berlaku STNK nya sampai 21 Mei 2026, jatuh tempo pajak 21 Mei 2025 dengan masa pajaknya masih berlaku.

Selain plat asli, polisi juga berhasil menyita plat TNI yang dipalsukan bernomor TNI 84337-00. 

Plat ini sebelumnya dibuang di sungai di kawasan Lembang, Jawa Barat, namun polisi berhasil mengambil dan mengamankannya.

Implikasi hukum pemalsuan plat kendaraan

Kasus yang menjerat Pierre WG Abraham memunculkan pertanyaan terkait implikasi hukum atas perbuatannya. 

Paling tidak publik bertanya-tanya apa hukumannya setelah ia diduga melakukan pemalsuan plat kendaraan.

Mengacu UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ada beberapa ketentuan yang mengatur mengenai plat dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNBK).

Pasal 280 UU a quo menyebutkan, barang siapa tidak memasang tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, diancam pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Kemudian, pasal 288 ayat (1) menyebut, apabila kendaraan tidak dilengkapi dengan STNK yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, diancam pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Sementara itu, terkait pemalsuan surat diatur secara tegas dalam pasal 263 juncto pasal 56 KUHP.

Di sana disebutkan, barang siapa memalsukan surat yang menimbulkan suatu hak, menyuruh orang lain memakai surat-surat yang seolah-olah isinya benar tetapi ternyata palsu diancam pidana penjara paling lama enam (6) tahun.

Pierre WG Abraham sendiri sejauh ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Kombes Wira Satya Triputra mengatakan, ia dijerat Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.   

Editor: Gregorius Agung
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS