HUT Kemerdekaan RI Ke-77, Sebanyak 31.158 Narapidana di Sumut dapat Remisi

Kepala Divisi (Kadiv) Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumut, Erwedi Suprayetno (Foto: Tribun)

PARBOABOA, Medan – Sebanyak 31.158 narapidana yang menjalani masa hukuman di lapas dan rutan di Sumatera Utara (Sumut), mendapatkan pengurangan hukuman atau remisi, bertepatan dengan hari ulang tahun kemerdekaan ke-77 RI tahun 2022.

Demikian yang disampaikan Kepala Divisi (Kadiv) Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumut, Erwedi Suprayetno.

“Untuk tahun 2022 terdapat 31.158 narapidana yang mendapatkan Remisi Umum 17 Agustus,” sebut Erwedi, dikutip dari MISTAR.ID, Selasa (16/8/22).

Dia merincikan, 31.158 napi yang mendapat remisi umum terdiri dari 20.292 orang kasus kriminal umum. 32 orang dari napi khusus PP 28 Tahun 2006 (kasus narkotika) dan 10.834 orang napi kasus PP 99 Tahun 2012 (kasus teroris, narkotika, korupsi, dan ilegal logging).

Sedangkan untuk napi anak yang mendapat mengurangan hukuman sebanyak 43 orang. Rinciannya 38 mendapat remisi khusus sebagian, dan 5 orang mendapat remisi khusus keseluruhan (bebas).

“Untuk napi anak mendapat remisi 17 Agustus  harus memenuhi syarat antara lain belum berumur 18 tahun, tidak sedang menjalani tindakan disiplin dalam kurun waktu 3 bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian Remisi dan telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh LPKA dengan predikat baik,”terang Erwedi.

Erwedi mengatakan, para narapidana yang mendapatkan remisi telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan remisi. Di antaranya berkelakuan baik selama menjalani pidana sekurang-kurangnya 3 bulan. Kemudian, tindak pidana umum harus menjalani pidana minimal 3 bulan dihitung sejak tanggal penahanan sampai tanggal 17 Agustus 2022.

Disebutkan Erwedi, hingga saat jumlah narapidana dewasa dan anak yang menghuni lapas atau rutan di Sumut mencapai 34.798 orang, di mana rinciannya 34.559 orang dewasa, dan 240 orang anak.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS