PARBOABOA, Padang – Seorang mahasiswi di salah
satu perguruan tinggi di Kota Padang, Sumatera Barat, berinisial CW, nyaris
diperkosa saat dirinya hendak menjual handphone (HP) miliknya kepada sesorang
yang dikenalnya dari Facebook.
Keterangan dari Polsek Lubuk Kilangan Kota Padang
mengatakan kejadian berawal saat korban hendak menjual HP miliknya melalui
marketplace jejaring sosial Facebook.
CW pun bertemu dengan pelaku yang sebelumnya telah berkomunikasi
di Facebook. Korban dan Pelaku setuju untuk melakukan transaksi jual
beli saat bertemu alias COD (Cash On Delivery).
Korban lalu menemui pelaku di daerah Gadut pada Kamis
(5/8/2021).
Setelah bertemu, pelaku pun melihat HP milik CW yang akan
dibelinya. Pelaku setuju membeli HP tersebut tetapi dia mengatakan harus
mengambil uangnya terlebih dulu di ATM.
Pelaku kemudian mengajak korban untuk mengambil uang di ATM
dengan mengunakan sepeda motor.
Tetapi korban bukan diajak ke ATM, namun malah diajak
putar-putar hingga sampai di kawasan Koto Lalang dan kemudian masuk ke area
perladangan warga.
Setelah sampai di perladangan, pelaku menarik korban ke
semak-semak dan berusaha memperkosa korban.
Korban pun berusaha sekuatnya untuk mempertahankan
kehormatannya, korban mencoba melawan sembari menjerit minta tolong.
Pelaku kemudian memukul kepala korban dengan menggunakan
helm agar menuruti kemauannya dan tidak menjerit.
Beruntung, saat hendak melakukan perbuatan bejatnya itu,
aksi pelaku diketahui oleh warga sekitar dikarenakan jeritan korban yang
terdengar oleh warga sekitar.
Mengetahui askinya diketahui warga, si pelaku langsung
melarikan diri sambil membawa HP korban.
Korban yang tak terima dengan kejadian yang dialaminya kemudian
melapor peristiwa yang dialaminya itu ke kantor polisi.
Polisi yang menerima laporan dari korban pun bergerak
cepat.
Setelah mendapat ciri-ciri pelaku dari korban, petugas
langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku. Tak butuh lama petugas berhasil
menangkap pelaku.
"Pelaku ditangkap di depan sebuah konter HP di kawasan
Bandar Buat pada hari Kamis 5 Agustus 2021” ujar Kaposlek Lubuk Kilangan, Kota Padang AKP
Lija Nemson.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini pelaku harus
mendekam di sel tahan Mapolsek Lubuk Kilangan Kota Padang, Sumatera Barat.
Pelaku disangkakan melanggar pasal 365 KUHPidana tentang
perbuatan pencurian dengan kekerasan, dan acaman untuk pelaku bisa sampai 9
tahun penjara.