PARBOABOA, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hakim Yustisial Edy Wibowo sebagai tersangka kasus suap penanganan perkara di lingkungan Mahkamah Agung (MA). Edy kini resmi jadi tersangka ke-14 dan ditahan untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Gedung Merah Putih.
“KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka EW (Edy Wibowo), hakim yustisial atau panitera pengganti Mahkamah Agung," kata Ketua KPK Firli Bahuri pada jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022).
KPK menduga Edy menerima suap secara bertahap yang kisaran angka Rp3,7 miliar dari pihak untuk pengurusan perkara kasasi Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar (SKM).
Dalam permohonan kasasi itu, pihak Yayasan Rumah Sakit SKM tidak dinyatakan pailit.
“Sebagai tanda jadi kesepakatan, diduga ada pemberian sejumlah uang secara bertahap hingga mencapai sekitar Rp 3,7 miliar,” kata Firli
Adapun penetapan Edy sebagai tersangka, kata Firli, berawal dari rangkaian penyidikan perkara suap Hakim Agung Sudrajad Dimyati.
"Dari rangkaian penyidikan perkara dengan tersangka SD (Sudrajad Dimyati) dan lainnya, KPK kembali menemukan adanya kecukupan alat bukti terkait dugaan perbuatan pidana lain dalam pengurusan perkara di MA," jelas Firli.
Lebih lanjut, ketua lembaga antirasuah itu mengatakan, Edy akan ditahan mulai 19 Desember 2022 sampai dengan 7 Januari 2023.
Dalam perkara ini, KPK menduga Edy melakukan perbuatan melanggar hukum tersebut bersama dua orang PNS pada MA, yakni Muhajir Habibie (MH) dan Albasri (AB).
Muhajir Habibie dan Albasri berperan dalam memonitor serta mengawal proses kasasi atas permintaan dari Wahyudi Hardi selaku ketua Yayasan Rumah Sakit SKM.
Atas tindakannya, Edy Wibowo bersama dengan Muhajir Habibie dan Albasri dijerat dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a dan b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.