PARBOABOA, Jakarta - Pepatah yang mengatakan “Mulutmu adalah Harimaumu” seharusnya membuat kita mejaga ucapan saat berbicara, agar tidak menyakiti orang-orang disekitar kita. Sebenarnya sudah ada banyak kasus ucapan yang menyinggung yang menjadi batu sandungan yang mengantarkan seseorang menjadi terpidana, namun masih saja ada pihak-pihak yang gemar mengeluarkan penyataan berisi kebencian antar suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan penyebaran berita bohong alias hoax berujung kontroversi.
Masyarakat Indonesia yang mengikuti pemberitaan, pasti tahu tentang kasus ucapan Edy Mulyadi yang mengatakan Kalimantan sebagai tempat jin buang anak yang viral belakangan ini. Kasus ini mendapat sorotan besar dari publik dan mengundang kemarahan masyarakat yang tinggal di Kalimantan, sehingga Edy dilaporkan oleh sejumlah pihak atas ujaran kebencian.
Dalam perkembangannya, Edy kemudian dipanggil penyidik untuk menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Senin (31/1). Pemeriksaan yang berlangsung sejak pagi hingga malam itu membuahkan Edy status sebagai tersangka dan langsung ditahan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, Edy ditetapkan sebagai tersangka usai tim penyidik melakukan pemeriksaan kepada 55 saksi, terdiri dari 37 saksi dan 18 ahli dan pencocokan bukti.
"Itu penyidik melakukan gelar perkara, hasil dari gelar perkara penyidik menetapkan status dari saksi menjadi tersangka," kata Ahmad, Senin (31/1).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Edy Mulyadi langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri selama dua puluh hari ke depan dengan mempertimbangkan dua alasan yaitu subjektif dan alasan objektif.
"Penahanan dilakukan dengan alasan subjektif dan alasan objektif. Alasan subjektif karena dikhawatirkan melarikan diri, dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, dikhawatirkan mengulangi perbuatannya," lanjutnya.
Dalam kasus ini Edy dijerat atas pelanggaran Pasal 45 A Ayat 2, jo Pasal 28 Ayat 2 UU ITE. Lalu, Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 Jo pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 156 KUHP, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Edy Penuhi Panggilan Pemeriksaan dengan Membawa Pakaian Ganti
Edy Mulyadi hadir di Bareskrim Polri kemarin untuk menjalani pemeriksaan, namun uniknya saat datang Edy datang dengan membawa kantong berwarna kuning berisikan pakaian, karena dirinya menduga akan langsung ditahan usai diperiksa penyidik.
Persiapan yang dibawa Edy ini bukan karena dirinya merasa bersalah atas ucapannya, namun karena merasa jika dirinya merupakan target yang dibidik sejumlah pihak karena sikapnya yang selalu kritis di media sosial. Seperti saat mengomentari kasus RUU Omnibuslaw, RUU Minerba, bahkan terkait revisi UU KPK.
"Saya dibidik bukan karena ucapan bukan karena tempat jin buang anak. Saya dibidik bukan karena macan yang mengeong. Saya dibidik karena saya terkenal kritis," jelas Edy.
Awal Kasus
Adapun kasus yang menjerat Edy ini berawal saat dirinya mengomentari Ibu Kota Negara. Dalam unggahan di akun Youtube pribadinya, Edy mengatakan jika Kalimantan adalah 'Tempat Jin Buang Anak’. Tak sampai disitu, Edy kemudian menyinggung Menteri Pertahanan Prabowo Subianto. Dia mengatakan jika Prabowo seperti macan yang jadi mengeong.
Potongan video ucapan Edy ini kemudian tersebar di media sosial dan menjadi viral. Masyarakat yang tak terima atas perkataan tersebut kemudian membuat laporan polisi. Secara keseluruhan ada 3 laporan polisi terhadap Edy Mulyadi yang dilayangkan masyarakat yaitu di Polda Kalimantan Timur, Polda Sulawesi Utara dan Bareskrim Polri. Untuk memaksimalkan pemeriksaan, kasus ini telah ditarik ke Bareskrim Polri.
Bersikap kritis memang boleh saja, namun setiap ucapan harus dipilah-pilah agar tidak menyakiti seseorang atau kelompok orang manapun.