Dukun Gadungan Modus Kembalikan Keperawan, Eh Malah Disetubuhi

Tersangka dukun cabul saat diamankan di Mapolres Batu Bara

PARBOABOA, Batu Bara - Seorang pria berinisial AD (29) diringkus polisi di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara (Sumut). Diketahui AD merupakan seorang dukun cabul yang dilaporkan karena sudah menipu dan memperkosa dua wanita.

"Modus yang dilakukan tersangka dengan mengaku bahwa dia bisa menghilangkan gangguan makhluk halus yang mengikuti korban,"  Kasubag Humas Polres Batu Bara AKP Niko Siagian, Sabtu (13/11/2021).

Tersangka dilaporkan oleh  dua perempuan masing-masing berinsial SP (18) warga Kecamatan Limapuluh LP/B/622/X/2021/SPKT ke Polres Batubara/Polda Sumut, pada tanggal 29 Oktober 2021 dan seorang lagi berinisial SY (32) warga Kabupaten Langkat.

Kasus ini berawal dari SP yang mendapat pesan facebook dari tersangka  pada tanggal 17 Oktober 2021 kemarin . Dalam pesan itu tersangka mengatakan jika ditubuh SP ada mahluk halus seperti genderuwo.

Lalu tersangka AD  yang mengaku paranormal tersebut mengatakan jika dirinya dapat  mengobati SP lalu Keduanya pun  bertukar nomor handphone dan alamatnya masing-masing. 

Setelah beberapa hari kemudian korban mendatangi rumah tersangka. Setelah pertemuan pertama, AD mengatakan bahwa SP sudah tidak perawan lagi.

Tersangka mengatakan SP tidak perlu takut,  karena ia dapat mengembalikan keperawanan namun dibalik itu Sp harus menyiapkan uang sebesar Rp500 ribu dan korban harus rela bersetubuh dengan tersangka. Sejak saat itu tersangka setiap hari menyetubuhi  korban.

Ia mengakui sudah enam kali menyetubuhi korban.

Setelah itu, SP pun mulai  tersadar jika ia telah ditipu dan langsung melaporkan kasus ini ke Mapolres Batu Bara.

Polisi yang mendapat laporan ini langsung mendatagi rumah tersangka yang berada di Desa Tanah Tinggi Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara dan langsung meringkus tersangka.

Pada saat penangkapan tersangka, polisi mendapat barang bukti berupa peralatan yang digunakan tersangka untuk keperluan ritual contohnya boneka, foto, mangkuk, gelas kaca, dan alat seperti tasbih.

“Atas kasus ini AD dikenakan KUHPidana pasal 294 ayat  2 ancaman hukuman 9 tahun,” ungkap AKP Niko Siagian, Kasubag Humas Polres Batu Bara.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS