PARBOABOA, Simalungun- Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun belum mengagendakan pemeriksaan kembali Sekretaris Daerah (Sekda), Esron Sinaga atas kasus dugaan uang Rp1 miliar yang masuk ke rekening pribadinya. Termasuk beberapa oknum lain yang ikut terlibat.
Intelijen Kejari Simalungun, David TH Siregar mengatakan, tahapan pemeriksaan terkait kasus ini membutuhkan tahapan lebih lamai.
"Kami masih tetap memproseskan atas laporan tersebut," katanya kepada Parboaboa saat ditemui di dalam ruangannya, Selasa (21/03/2023).
Ia menjelaskan, Kejari Simalungun bukan melakukan pembiaran atas kasus ini, tanpa menahan Esron Sinaga. Hal itu bisa dilakukan jika bukti sudah cukup, seperti tertuang dalam UU No. 8/1981 pasal 21 ayat 1 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
UU tersebut, lanjutnya, berisi kalimat terkait perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.
"Kalau namanya penahanan, kami masih belum lakukan, hanya sebatas klarifikasi atas oknum-oknum terkait dan menghitung temuan kami," ucapnya.
Ia menambahkan jumlah kerugian keuangan negara diketahui juga akan diselaraskan berdasar hasil penghitungan ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI Perwakilan Provinsi Sumatra Utara (Sumut) dan inspektorat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun.
"Kami juga saat ini mengupayakan atas keselarasan data yang berasal dari pihak yang bertanggung jawab atas spesialisasi penggunaan anggaran, apakah itu dari BPK atau inspektorat sendiri," tuturnya.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Gerakan Mahasiswa dan Pelajar Simalungun (Gemapsi) Jahenson Saragih mengatakan, Kejari Simalungun harus tetap memproses laporan tersebut dengan berintegritas dan bertanggung jawab.
Ia meminta kalangan akuntan Pemkab Simalungun ikut berperan aktif dalam mencegah dan mengaudit atas terjadinya berbagai bentuk penyelewengan anggaran yang dilakukan Esron Sinaga.
"Seyogyanya, mereka juga tetap dihadirkan karena mereka bertanggung jawab atas laporan keuangan negara tersebut. Di mana juga sebagai auditor untuk mencegah adanya penyelewengan anggaran, korupsi, dan pelanggaran lainnya," pungkasnya.
Editor: RW