PARBOABOA, Binjai – Indikasi berupa dugaan pungli pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP Negeri tahun 2022 menjadi sorotan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kota Binjai.
Menurut Ketua HMI setempat, Novrizal, orang tua murid diwajibkan membayar perlengkapan sekolah dengan besaran yang berbeda-beda.
Novri mengatakan, dari informasi, data dan fakta yang diperoleh, bahwa ada salah satu SMP Negeri di Kota Binjai mematokkan harga perlengkapan sekolah sebesar Rp.700.000,00.
“Seharusnya Kepala Sekolah selaku penanggung jawab penuh bisa mempertimbangkan hal tersebut, karena tak semua orang tua murid mampu secara finansial untuk membayar perlengkapan sebesar itu,” sebut Novri.
Dia menduga, bahwa Kepala Sekolah dalam pengadaan perlengkapan menggunakan tangan perwakilan orangtua (Komite), sementara faktanya tidak ada rapat antar orang tua siswa (i) yang dilaksanakan terkait perlengkapan sekolah.
“Banyak orang tua siswa (i) yang terkejut karena merasa tidak ada rapat sebelumnya. Maka hal ini tentu menjurus ke pungli,” ungkap Novri.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2012. Dalam Pasal 9 Ayat 1 menyebutkan, satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah dan/ atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.
“Persoalan perlengkapan sekolah ini jadi catatan penting lantaran sudah banyak sekolah di berbagai daerah yang melakukan hal serupa dan menjurus ke pungli” tambah dia.
Editor: -