PARBOABOA, Simalungun- Satuan Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Simalungun mengamankan dua orang tersangka, yakni "MR"(34) alias Kopek warga Huta lV Alun Tanjung, Nagori Tanjung Rapuan, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun. Serta "BG"(40) alias Anto warga Huta lV Alun Tanjung, Nagori Tanjung Rapuan, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun.
Keduanya tertangkap tangan mengantongi narkotika golongan I bukan tanaman, jenis sabu-sabu, Selasa(7/2/2023) sekitar pukul 15.30 WIB. Informasi ini dibenarkan Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Simalungun Adi Haryono.
"Benar bahwa personel Sat Narkoba Polres Simalungun telah berhasil mengamankan mereka berdua yang terbukti memiliki narkoba jenis sabu-sabu," ucap Adi kepada Parboaboa, Kamis (9/2/2023).
Penangkapan, lanjutnya, berdasarkan informasi dari warga yang melaporkan bahwa di rumah tersebut sering dijadikan sebagai tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Operasional (Opsnal) Sat Res Narkoba Polres Simalungun, yang dipimpin oleh Kanit II Rudi Hartono berangkat ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Tiba di lokasi sekitar pukul 15.30 WIB, tim bersama gamot (kepala dusun) langsung melakukan penggerebekan.
"Dari penangkapan ditemukan barang bukti berupa 14 bungkus plastik klip transparan yang didalamnya berisi sabu-sabu dengan berat brutto 2,83 gram, 1 (satu) kotak plastik warna hitam dan 1 (satu) unit HP merk Nokia warna hitam," lanjutnya.
Ia menambahkan, saat ini kedua tersangka bersama barang bukti sudah diamankan ke Mako Polres Simalungun.