PARBOABOA, Medan - Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan, dua anggota TNI yang membawa sabu seberat 75 kilogram dan 40 ribu ekstasi divonis seumur hidup oleh Majelis Hakim di Pengadilan Militer Medan, Sumatra Utara.
"Pidana pokok seumur hidup tanpa hak dan melawan hukum, menerima dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 lima gram," kata Hakim Ketua Kolonel Chk Asril Siagian dalam amar putusannya, Senin (18/5/2023) sore.
Selain itu, dua orang ini juga dipecat sebagai anggota TNI.
"Pidana tambahan dipecat dari dinas militer," katanya.
Asril mengatakan, hal yang meringankan terdakwa yaitu selama masa persidangan terdakwa bersikap kooperatif dan telah mengabdi kepada negara.
“Bahwa para terdakwa berterus terang mengakui perbuatannya, para terdakwa telah mengabdikan diri dalam TNI dan pernah melaksanakan beberapa tugas operasi di NKRI,” ucapnya.
Hasil putusan Pengadilan Militer menyebut barang bukti narkotika dimusnahkan dan barang bukti lain berupa mobil dirampas negara.
Sementara, dari hasil putusan tersebut masing-masing terdakwa Sertu Yalpin Tarzun masih mempertimbangkan hasil putusan majelis hakim.
"Terima kasih atas kesempatannya Yang Mulia, saya pikir-pikir dulu,” kata Yalpin.
Sedangkan terdakwa Pratu Rian Hermawan mengaku akan mengajukan banding terhadap keputusan majelis hakim.
" Saya banding Yang Mulia,” kata Rian.
Sebelumya, oditur Pengadilan Militer Medan, Mayor Chk R Panjaitan menuntut Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan hukuman mati karena membawa sabu seberat 75 kilogram dan 40 ribu ekstasi.
Oditur menyatakan keduanya bersalah melanggar Pasal 114 ayat (1) Juncto ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.
Hal yang memberatkan keduanya yaitu telah merusak nama institusi TNI dan merusak kesehatan fisik generasi muda bangsa.
Tuntutan hukuman mati dari diberikan oditurat Pengadilan Militer itu serupa dengan tuntutan jaksa Andalan Zalukhu dan Tomy Eko yang sebelumnya menuntut dua rekan mereka Yogi dan Syahril dengan pidana mati di Pengadilan Negeri Medan.
Editor: Kurnia Ismain