PARBOABOA, Medan - Seorang driver ojek online (ojol) berinisial MR (18) nekat membuat laporan kasus begal ke Polsek Delitua. Warga Jalan Bajak V Medan Amplas ini mengaku menjadi korban ketika melintas di seputaran Jalan Pendidikan Delitua.
Biar lebih meyakinkan, pelaku datang ke kantor polisi dengan kondisi baju berlumuran warna merah seperti darah. Polisi yang melakukan penyelidikan mendapati kalau pengakuan pelaku hanya kibul belaka.
"Terhadap yang bersangkutan sudah diamankan dan ditetapkan tersangka," kata Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Delitua, Kompol Dedy Dharma, Kamis (09/03/2023).
Dedy mengatakan, penangkapan tersangka bermula dari laporannya kepada Bripka Hasan Basri Marpaung di Mapolsek Delitua. Dalam kondisi pakaian berlumuran lipstik merah, dirinya mengaku telah dibegal di Jalan Delitua seputaran SMAN1 Delitua, Kecamatan Delitua.
"Tersangka menyebut dirinya dipukuli begal hingga bajunya berdarah-darah," sebut Dedy.
Semula, laporan tersangka langsung ditindaklanjuti petugas melakukan cek dan tempat kejadian perkara (TKP). Berdasarkan fakta di lapangan dan warna lipstik yang disebut tersangka sebagai darah membuat petugas curiga.
"Setelah diinterogasi secara intensif, akhirnya tersangka mengakui warna merah di bajunya bukan darah, tapi gincu (lipstik)," paparnya.
Atas laporan palsu tersebut, tersangka diamankan bersama barang bukti sepeda motornya.
"Motif pelaku karena masalah ekonomi, dengan sengaja membuat laporan palsu untuk menghindari bayaran ke leasing (cicilan motor) dan mendapatkan uang asuransi," ujarnya.
Dedy menambahkan, pelaku juga mengaku melakukan perbuatan itu untuk membantu ekonomi ibunya yang kewalahan mencari duit.
“Terhadap tersangka kita persangkakan pasal 220 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 1 tahun 4 bulan,” pungkasnya.