PARBOABOA, Pematang Siantar - Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pematang Siantar, mendesak Wali Kota, Susanti Dewayani agar diberhentikan dari jabatannya dalam rapat paripurna, Kamis (16/03/2023).
Mereka mengklaim bahwa Susanti terbukti bersalah lantaran melanggar sumpah janji jabatan atas kisruh pelantikan 88 pejabat di lingkungan pemerintahannya.
Penetapan bersalah tersebut dibacakan dalam rapat paripurna yang dihadiri 27 anggota DPRD. Panitia Khusus (Pansus) yang diketuai Suandi A Sinaga menyerahkan hasil kerja kepada ketua dan wakil ketua DPRD Kota Pematang Siantar, Timbul M Lingga dan Mangatas MT Silalahi.
Ketua Pansus Hak Angket DPRD Pematang Siantar, Suandi A Sinaga mengatakan, penyelidikan dugaan pelanggaran yang dilakukan Wali Kota dalam pelantikan 88 pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Pematang Siantar sudah selesai dilakukan.
Suandi menyebutkan kesimpulan dari hasil penelitian dan penyelidikannya terkait mutasi atau rotasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemantang Siantar, di mana Wali Kota telah membatalkan sumpah jabatannya.
“Panitia khusus DPRD menyimpulkan bahwa Wali Kota Pematang Siantar Susanti Dewayani telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan melanggar sumpah janji jabatan,” katanya saat berada di ruang rapat paripurna.
Suandi juga mengatakan hasil rekomendasi dari panitia khusus bahwa Susanti harus diberhentikan dari jabatannya sebagai Walikota Pematang Siantar.
"Hasil kerja pansus sejak 30 Januari 2023. Susanti harus diberhentikan dari jabatannya," tandasnya.