PARBOABOA, Medan - Anggota DPRD Kota Medan Rudiawan Sitorus minta Inspektorat segera memeriksa LM, seorang kepala bidang (kabid) di Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan yang melakukan flexing atau memamerkan harta kekayaan di media sosial.
Pasalnya hingga saat ini, Inspektorat Kota Medan belum pernah menegur maupun memeriksa LM, terutama terkait apakah LM terbukti melanggar kode etik aparatur sipil negara (ASN).
"Sebaiknya pihak inspektorat segera mengingatkan siapa siapa saja yang melakukan pamer kekayaan itu, dan segera memeriksa yang melakukan pamer pamer kekayaan," katanya kepada Parboaboa saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Kamis (11/5/2023).
Menurut Rudiawan, gaji LM sebagai Kabid di Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan masih terbilang belum sesuai untuk membeli tas buatan Eropa seharga puluhan juta rupiah.
"Karena kita enggak tahu sumber sumbernya dari mana bisa memamerkan kekayaan. Kalau dihitung gaji tidak akan mungkin beli barang barang mewah itu," katanya.
DPRD Kota Medan, kata Rudiawan, akan melakukan tindak lanjut terhadap kasus ini. Ia meminta agar Pemerintah dan Inspektorat Kota Medan tidak tebang pilih karena perbuatan yang salah harus ditindak.
Ia juga mengingatkan ASN lain untuk tidak melakukan hal yang sama dan segera menghapus unggahan di media sosial yang membuat gaduh dan fitnah.
"Kita berharap video atau tampilan itu segera dihapus semua tidak muncul di medsos," katanya.
LM diketahui merupakan putra dari bekas Wali Kota Medan, Rahudman Harahap.
Sebelumnya, Inspektorat Kota Medan, Sumatra Utara masih belum menindaklanjuti gaya hidup mewah LM.
“Belum ada, belum ada,” singkatnya.
Bambang mengakui hingga saat ini ia masih memantau isu gaya hidup mewah dari LM.
“Belum, belum. Ya masih pemantauan aja," katanya.
"Kita masih melihat kapan dia (LM) mem-posting-nya. Kemudian itu apakah setelah ada edaran atau sebelum. Kan gitu?” jawabnya dengan santai kepada awak media.
Kepada Parboaboa, Bambang menjelaskan LM belum berhak dikenakan sanksi, lantaran yang bersangkutan melakukan flexing sebelum adanya surat edaran dari Wali Kota Medan.
“Jadi di surat edaran itu sudah jelas tentang sanksi-sanksinya. Nah kalau setelah surat edaran yang dikeluarkan Pak Wali tentang penerapan itu hidup sederhana itu masih dilanggar, maka kita akan proses sesuai dengan sanksi yang ada,” jelas Bambang.
Surat Edaran Wali Kota Medan No 800.1.6.2/575 ditandatangani pada 28 April tentang larangan gaya hidup mewah. Surat Edaran tersebut menindaklanjuti Perwal No 58/2024 tentang Penegakan Disiplin dan Kode Etik ASN.
Dalam edaran tersebut, Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution, mengimbau agar seluruh Aparatur Sipil Negara di Pemerintah Kota Medan untuk bijak menggunakan media sosial, dengan tidak mengunggah foto pribadi yang menunjukkan pola hidup mewah dan menerapkan pola hidup sederhana.
Editor: Kurnia Ismain