PARBOABOA, Medan - Saat ini, masih banyak warga miskin di Kota Medan, Sumatra Utara, yang belum dilindungi oleh jaminan kesehatan baik program pusat maupun daerah. Termasuk belum terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Oleh karena itu, Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Rajudin Sagal mengingatkan kepada warga miskin kota Medan yang belum terdaftar BPJS Kesehatan tetap bisa dirawat rumah sakit di daerah setempat secara gratis.
"Tahun ini program jaminan kesehatan untuk warga miskin unregister (tanpa identitas) Kota Medan kita anggarkan di APBD sebesar Rp15 miliar lebih," kata Rajudin di Medan, Rabu (27/7).
Hingga Juni lalu, lanjutnya, dari jumlah anggaran tersebut sudah terserap sebanyak Rp9 miliiar atau 60 persen dalam program rawat inap gratis bagi warga miskin di rumah sakit setempat.
Ia pun menyebutkan, anggaran jaminan kesehatan warga miskin unregister di kota Medan meningkat tajam dalam empat tahun terakhir, seperti 2019 sebesar Rp2,5 miliar, lalu 2020 tercatat Rp5 miliar, pada 2021 sebesar Rp10 miliar dan tahun ini Rp15 miliar.
Berdasarkan data BPJS Kesehatan Kota Medan, hingga Mei 2022 sebanyak 2.224.601 jiwa atau 88,08 persen dari total 2.525.077 jiwa warga Kota Medan telah memiliki jaminan kesehatan.
"Ini membuktikan banyaknya warga Medan belum terlindungi BPJS Kesehatan, padahal mereka warga Kota Medan. Belum lagi mereka yang pindahan dari luar kota menjadi warga Kota Medan," terangnya.
Meski demikian, Wakil DPRD Medan sangat menyayangkan program jaminan kesehatan warga miskin unregister belum tersosialisasikan secara menyeluruh hingga tingkat lingkungan di Kota Medan.
"Kita imbau sosialisasikan program ini, seperti Dinas Kesehatan sampai Puskemas, kecamatan, kelurahan hingga kepala lingkungan harus tersampaikan ini," ungkap dia.
"Jika ada warganya yang sakit tidak punya BPJS, itu sudah dilindungi unregister. Syaratnya warga Medan dibuktikan kartu keluarga, KTP, dan surat tak mampu dari lurah," Tutupnya.
Editor: -