PARBOABOA, Jakarta – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) tengah berikhitiar untuk melakukan amendemen Undang-undang Dasar (UUD) 1945 agar DPD bisa mengajukan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) perorangan atau independen di masa mendatang.
Hal itu disampaikan oleh Ketua DPD RI, La Nyalla Mahmud Mattalitti dalam diksusi bertema 'Amandemen ke-5 UUD 1945: Penghapusan Ambang Batas Pencalonan Presiden dan Membuka Peluang Calon Presiden Perseorangan' .
"Bupati dan Gubernur bisa dari perseorangan, kenapa presiden tidak. Keadilan politik seperti itulah yang diinginkan oleh rakyat Indonesia," kata La Nyalla dalam keterangan resmi, Rabu (27/10).
La Nyalla menyampaikan bahwa lembaga DPD seharusnya bisa menjadi saluran bagi warga Indonesia yang ingin menghadirkan capres indipenden dari unsur non partai politik.
Ia menyampaikan, hal itu membuat DPD berikhtiar untuk mengembalikan atau memulihkan hak konstitusional DPD dalam mengajukan capres.
La Nyalla pun berpendapat, hilangnya hak DPD dalam mengajukan capres merupakan sebuah kecelakaan hukum yang harus dibenahi.
Dia menyebutkan jika dulu sebelum amandemen UUD 1945, presiden dan wakil presiden dipilih MPR yang terdiri atas DPR dan Utusan Daerah serta Utusan Golongan.
Artinya, baik DPR maupun unsur Utusan Daerah dan Utusan Golongan sama-sama memiliki hak mengajukan calon.
"DPD lahir melalui amendemen [UUD 1945] perubahan ketiga, menggantikan Utusan Daerah. Maka, hak-hak untuk menentukan tata kelembagaan di Indonesia seharusnya tidak dikebiri, termasuk hak mengajukan capres dan cawapres," kata La Nyalla
Ia menjelaskan bagian UUD 1945 yang harus diubah ialah pada bagian hulu karena menyangkut hal-hal fundamental.
Menurutnya, perubahan UUD 1945 yang telah dilakukan di bagian hilir masih kurang menyelesaikan persoalan bangsa.
"Yang kami anggap sudah melenceng dari arahnya. Agar cepat dan menyeluruh ya hulunya diperbaiki," katanya.
Dalam kesempatan itu, La Nyalla juga mengungkapkan hasil survei yang dilakukan Akar Rumput Strategic Consulting (ARSC) yang dirilis pada 22 Mei 2021 lalu. Surveri itu menyatakan 71,49 persen responden menyatakan capres tidak harus kader partai politik. Menurut ny La Nyalla, DPD merespons hasil survey itu dengan baik.