PARBOABOA, Simalungun - Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Simalungun, Sumatra Utara mengakui belum ada aduan terkait permasalahan pembayaran tunjangan hari raya (THR).
"Sampai kemarin, hari terakhir masuk kerja belum ada laporan dan pengaduan ke kami tentang permasalahan pembayaran THR Keagamaan 2023," kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan Simalungun, Riando Purba, Jumat (21/4/2023).
Riando menjelaskan Disnaker akan tetap menyiagakan posko pengaduan dan menunggu aduan terkait pembayaran THR hingga 2 minggu setelah Lebaran.
Hal ini, kata Riando, sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Sumatera Utara tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2023 bagi pekerja/buruh di perusahaan dan juga SE Bupati Simalungun Nomor: 500.15.14.1/4305 /10.4/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi pekerja/buruh di perusahaan.
Disnaker, lanjut Riando, juga meminta pimpinan perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Simalungun untuk memenuhi kewajiban pemberian THR keagamaan kepada pekerja di perusahaan masing-masing, baik itu pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun pekerja PKWTT (pekerja tetap).
Disnaker, kata dia, juga telah menyampaikan surat ke pimpinan perusahaan tentang Pemberian THR Keagamaan Tahun 2023.
"Supaya seluruh perusahaan/pengusaha untuk melaksanakan pembayaran THR Hari Besar Keagamaan sesuai dengan peraturan yang berlaku," imbuh Riando Purba.
Sementara itu, salah seorang pekerja di PT. SURI TANI PEMUKA - Japfa Group, Febrian Purba, mengklaim telah membayarkan THR ke pekerjanya.
"THR sudah diberikan mulai tanggal 9 April dan terakhir pada 15 April, dan semua telah dibayarkan," ujarnya kepada Parboaboa, Jumat (21/4/2023).
Febrian menjelaskan THR yang diberikan tersebut meliputi satu bulan gaji. Saat ini, karyawan yang ada di PT SURI TANI PEMUKA sebanyak 500 orang.