PARBOABOA, Simalungun- Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Simalungun melakukan verifikasi administrasi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Pematang Siantar yang mengajukan penerbitan tanda daftar Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) untuk narapidana binaan yang latihan keterampilan selama di dalam penjara, Rabu (08/02/2023).
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) Kabupaten Simalungun, Riando Parlindungan Purba mengatakan, kunjungan dilakukan langsung untuk melihat kelengkapan persyaratan administrasi sesuai dengan Permenaker 17/2016, dalam pendirian LPK satuan kerja yang berwenang dalam pembinaan LPK dan prosedur pendirian LPK.
"Kita masih proses koordinasi dan akan meminta pendapat dan petunjuk dari bagian kerja sama atas usulan yang kita sampaikan berkaitan dengan Lapas Kelas IIA Pematang Siantar," katanya kepada Parboaboa, Kamis (9/2/2023).
Riando menjelaskan, selama verifikasi akan dipastikan kelengkapan fasilitas pendukung, kebenaran dan validitas dokumen serta proses perencanaan kerja sama telah sesuai dengan ketentuan untuk mencegah terjadinya penyimpangan yang dapat merugikan Disnaker dan Lapas sendiri.
"Kita masih mengecek kenyataan kondisinya, mulai dari bengkel kerja sebagai tempat yang akan dijadikan sebagai LPK oleh pihak kami Disnaker," tuturnya.
Ia menambahkan kerja sama ini merupakan wujud konsistensi dan kolaborasi dari Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar dalam membina serta mengembangkan potensi warga binaan permasyarakataan (WBP) agar ke depannya narapidana memiliki keterampilan dan keahlian di suatu bidang. Harapannya menciptakan WBP yang berkompeten.