PARBOABOA, Jakarta – Ribuan mahasiswa di DKI Jakarta akan menerima bantuan biaya kuliah sebesar Rp 9.000.000 (sembilan juta rupiah) per semesternya. Bantuan itu akan diberukan kepada pemilik Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) yang diadakan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta.
Bebrpa waktu lalu, Disdik DKI Jakarta telah membukan pendaftaran bagi mahasiswa yang ingin menjadi peserta KJMU tahap II Tahun 2021. Sebelumnya KJMU tahap I telah memebrikan bantuan kepada 10.445 mahasiswa di Jakarta.
KJMU kembali memberikan kesempatan mahasiswa ataupun calon mahasiswa untuk mendapatkan bantuan biaya kuliah sebesar Rp 9.000.000 (sembilan juta rupiah) per semesternya melalui KJMU Tahap II Tahun 2021.
"Pendaftaran peserta KJMU Tahap II Tahun 2021 telah dibuka, infografik lengkapnya bisa dicek berikut ini!" tulis Instagram Disik DKI, beberapa waktu lalu.
KJMU merupakan program pemprov DKI berupa pemberian bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan bagi calon/mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri (PTN) maupun Perguruan Tinggi Swasta (PTS) bagi yang memiliki potensi akademik baik namun dari keluarga tidak mampu secara ekonomi. Program KJMU sendiri diadakan untuk meningkatkan akses dan kesempatan belajar di PTN/PTS dengan biayanya secara penuh bersumber dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.
KMJU diberikan dengan tujuan antara lain, memberikan bantuan bagi peserta didik yang tidak mampu secara ekonomi dan berpotensi akademi baik, memberi akses dan kesempatan belajar di Perguruan Tinggi, serta meningkatkan mutu pendidikan calon/mahasiswa sampai selesai dengan tepat waktu.
Setiap peserta KJMU akan mendapatkand dana sebesar Rp 9.000.000 per semester yang mencakupb biaya penyelenggaraan pendidikan (uang kuliah) dan biaya pendukung personal atau biaya hidup, seperti biaya buku, makanan, transportasi, dan perlengkapan.
Sedangkan mekanisme pendataan bagi calon penerima bantuan KJMU adalah:
1. Mendaftar ke satuan pendidikan (13-25 September 2021).
2. Kemudian Dinas Pendidikan mengumumkan data calon penerima (28-29 September 2021).
3. Dinas Pendidikan melakukan verifikasi kelengkapan berkas calon penerima (30 September 2021).
4. Penetapan data ffinal penerima (1-13 Oktober 2021).
Untuk informasi lebih lanjut, calon peserta yang berminat dapat dapat menghubungi P4OP Dinas Pendidikan di nomor telepon 021-857-1012, dan juga WA 0812-8483-4229, atau langsung browsing di laman website kjp.jakarta.go.id