PARBOABOA, Makassar – Puluhan mahasiswa menggeruduk kantor Bank Rakyat Indonesia (BRI) di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan. Mahasiswa dari Gerakan Rakyat dan Mahasiswa Indonesia (Gerak Misi) itu melakukan aksi geruduk terkait raibnya uang milik nasabah BRI senilai Rp 700 miliar.
Penggerudukan kantor BRI itu dilakukan mahasiswa usai menggelar unjuk rasa di kantor Pengadilan Negeri (PN) Takalar untuk mengawal sidang antara korban sebagai penggugat dan pihak bank sebagai tergugat.
Sidang gugatan nasabah atas nama Mustafa Natsir (61) yang menggugat pihak BRI itu digelar pada Rabu (27/10/2021) pukul 13.00 WITA. Kasus tersebut berawal dari hilanganya uang milik penggugat sebesar Rp 700 miliar di mana pihak bank enggan memberikan bukti transaksi perbankan kepada korban.
"Sejak tahun 1995 sampai tahun 2002 total uang yang saya setor berjumlah Rp 700 miliar dan bukti setoran saya ada lengkap. Tetapi bank mengatakan tidak ada. Bahkan, saya yang dituduh berutang kepada bank. Bank juga tidak memberikan bukti utang saya," kata Mustafa Natsir saat dikonfirmasi, Rabu (27/10/2021).
"Kami menuntut agar pihak bank bertanggung jawab akan permasalahan ini sebab ini bukan uang sedikit dan harus ada kejelasan," kata Fahim, Koordinator Lapangan saat menggelar orasi di halaman kantor bank.
- Tanggapan BRI
Pihak PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk menanggapi penggerudukan tersebut mengatakan bahwa perkara tersebut telah telah diselesaikan dan telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Pemimpin Cabang BRI Takalar Sulsel Akhmad Awaludin menjelaskan, kasus itu terjadi pada 2016, di mana seorang nasabah yang mengaku kehilangan dana. Nasabah tersebut merupakan nasabah pinjaman bermasalah dan macet dalam memenuhi kewajibannya kepada BRI.
"Perkara hukum tersebut secara perdata dan pidana telah diselesaikan dan telah memiliki kekuatan hukum tetap hingga ke tingkat Mahkamah Agung. Perseroan berkomitmen untuk menghormati putusan hukum itu," ujar Akhmad, dalam keterangannya, Kamis (28/10/2021).
Akhmad menyebutkan, pihak BRI akan mengambil upaya tegas terhadap pihak-pihak tak bertanggung jawab yang menyebarkan informasi tidak benar yang dapat merusak citra perseroan.
“BRI akan memproses tindakan pencemaran nama baik BRI secara hukum,” ucap Akhmad.