PARBOABOA, Jakarta – Kementerian Luar Negeri China telah mengumumkan bahwa mulai 15 Maret 2023, semua jenis visa akan diterbitkan kembali untuk warga negara asing (WNA).
Langkah ini menandai pelonggaran pembatasan perjalanan yang signifikan, setelah China mencabut kebijakan nol-COVID pada Desember lalu dan membuka perbatasan pada bulan berikutnya.
Layanan bebas visa juga akan kembali dilanjutkan di area yang tidak memerlukan visa sebelum pandemi, untuk WNA dari Hong Kong dan Makau, serta negara-negara di Asian Tenggara (ASEAN).
Selain itu, orang asing yang memegang visa yang dikeluarkan sebelum 28 Maret 2020 dan masih berlaku, juga dapat masuk ke Cina.
Sebelumnya, Cina pertama kali menghapus karantina untuk kedatangan internasional pada Januari 2023 lalu, namun masih akan mewajibkan pengunjung untuk melakukan tes COVID-19 pada 48 jam sebelum keberangkatan mereka dan memasukkan hasil tersebut ke dalam formulir deklarasi kesehatan pabean mereka.
Pembukaan ini dilakukan beberapa bulan setelah Hong Kong mulai melonggarkan pembatasan perjalanan bagi pengunjung internasional.
Saat ini, pelancong ke Hong Kong diharuskan menjalani tes antigen cepat yang dapat dilakukan sendiri dalam waktu 24 jam setelah keberangkatan atau menjalani tes PCR dalam waktu 48 jam setelah keberangkatan, menurut Dewan Pariwisata Hong Kong.
Pembukaan juga dilakukan beberapa hari setelah Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit atau CDC mencabut peraturannya yang mewajibkan penumpang pesawat dari Cina, Hong Kong, dan Makau untuk menunjukkan tes COVID-19 negatif atau dokumentasi pemulihan sebelum menaiki penerbangan ke Amerika Serikat. Aturan itu awalnya diberlakukan pada Januari 2023 di tengah lonjakan kasus COVID -19 di sana.