Cerita Perundungan B di Medan, Pemerhati Pendidikan: Kekerasan di Satuan Pendidikan Kerap Tak Terungkap

Yusriani, orang tua dari korban perundungan di Kota Medan. (Foto: PARBOABOA/Anugrah Adriansyah)

PARBOABOA, Medan - Yusriani, seorang ibu yang berprofesi pedagang kaki lima ingat betul kala putra sulungnya, B tiba-tiba menghampiri lokasi dagangannya disertai tangisan dan rintihan, Kamis (22/6/2023) pekan lalu.

Saat itu, matahari perlahan hampir berada sejajar di atas kepalanya. Di tengah teriknya sengatan matahari itu, B yang tengah berseragam sekolah mengeluhkan dirinya dipukul teman sekolahnya.

“Mak (ibu), aku dipukul,” kata Yusriani menirukan aduan B yang saat itu mendatanginya dengan raut wajah pucat.

Yusriani tak menyangka, tangisan dan rintihan putranya menjadi ungkapan perasaan sedih terakhir yang ditunjukkan B kepada dirinya siang itu, karena setelahnya, B meninggal dunia.

B merupakan bocah berbadan gempal, berusia 8 tahun. Ia diduga menjadi korban perundungan di sekolahnya. Terduga pelaku merupakan kakak kelas sekaligus tetangganya. Sebut saja dia X.

Yusriani pun menceritakan kesedihan yang menyelimuti keluarganya usai ditinggal B untuk selamanya.

Pedagang kaki lima yang biasa berjualan di Masjid Raya Medan mengatakan, anaknya B mengalami trauma setelah menjadi korban perundungan. Kondisi kesehatannya pun lambat laun kian menurun. Yusriani mengatakan, anaknya mengadukan X seringkali memukulnya di sekolah.

Mendengar aduan itu, tanpa aba-aba Yusriani langsung mendatangi rumah orang tua X untuk mengkonfirmasi yang disampaikan B dan membela anaknya.

"Si anak ini (pelaku) bilang mana ada pukul si B. Tapi saya pun enggak mau ribut-ribut (dengan orang tua pelaku). Tapi aku mau kasih tahu, mana (mungkin) B bilang dipukul jika dia tidak dipukul. Karena dipukul dia makanya dibilangnya,” cerita Yusriani kepada PARBOABOA, Rabu (28/6/2023).

Ia juga menyebut, sejak perundungan dari tetangganya itu, anaknya B tak seceria seperti biasanya. Senyum sumringah dari raut wajah B pun jarang terlihat. B bahkan mengalami trauma hingga demam tinggi.

“Semenjak dipukul itu dia macam ketakutan. Sudah begitu waktu tidur malam sering ketakutan, kayak trauma gitu," ungkap Yusriani.

Karena ketakutan dan traumanya tersebut, B sempat dilarikan ke rumah sakit, Selasa (27/6/2023) lalu. Namun, takdir tak dapat ditolak. Di tengah pergolakannya melawan traumanya akan perundungan tersebut, bocah yang diharapkan menjadi kebanggaan orang tuanya itu akhirnya menghadap Sang Khalik.

Namun sehari sebelum B wafat, ia sempat mengungkapkan kepada Yusriani bahwa pelaku perundungan kepadanya berjumlah lima orang. Meski begitu, Yusriani enggan merinci identitas terduga pelaku. Ia hanya berusaha ikhlas menghadapi kehidupannya setelah ditinggal anak kebanggannya itu.

“Nanti merumitkan masalah. Saya maafkan siapapun yang menjahati B. Tapi saya enggak ikhlas, sakit hati ini. Gara-gara dipukuli orang, anak saya meninggal. Itu anak pertama pak. Anak kebahagiaanku,” ujarnya sembari menahan tangis.

Kasus perundungan yang berujung pada kematian B saat ini telah ditangani Polrestabes Medan. Hal itu dibenarkan Kapolsek Kota Medan, Selvin Trianingsih.

“Saat ini ditangani unit PPA Satreskrim Polrestabes Medan," ucapnya, Jumat (30/6/2023).

Sekolah Harusnya Jadi Lokasi Aman Peserta Didik

Menanggapi kasus yang menimpa B juga mendapat atensi dari pemerhati anak dan pendidikan, Retno Listyarti.

Menurutnya, sekolah seharusnya menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi peserta didik. Tidak hanya di jenjang sekolah dasar, tapi di seluruh jenjang pendidikan termasuk di perguruan tinggi. Kekerasan di satuan pendidikan juga kerap tak terungkap lantaran para korban enggan berbicara dan melawan kekerasan tersebut.

“Di perguruan tinggi saja para korban sulit bicara soal kekerasan yang dialaminya. Apalagi di level sekolah dasar,” katanya, Jumat (30/6/2023).

Untuk jenjang pendidikan sekolah dasar hingga sekolah menengah atas/sekolah menengah kejuruan sebenarnya sudah ada Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Satuan Pendidikan.

Menurut Retno jika sekolah menerapkan ketentuan dalam Permendikbud tersebut, maka kekerasan di satuan pendidikan sejatinya dapat dicegah dengan pembentukan satuan tugas anti kekerasan (perwakilan guru, siswa, dan orang tua), membuat sistem pengaduan yang melindungi korban maupun saksi, dan penanganan yang melibatkan lembaga psikolog Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

“Sebagai upaya pemulihan korban dan pelaku kekerasan agar tidak mengulangi perbuatan yang sama di kemudian hari. Sayangnya pembentukan satgas dan sistem pengaduan yang diamanatkan oleh Permendikbud 82 Tahun 2015 belum banyak diimplementasikan di sekolah-sekolah,” ujar eks komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) itu.

Retno menjelaskan tindak kekerasan terhadap anak dapat dicegah dengan cara kolaborasi antara sekolah dengan orang tua peserta didik. Orang tua dalam pengasuhan anak harus melakukan pengasuhan yang positif tanpa kekerasan. Pasalnya ketika anak diasuh dengan kekerasan. Maka anak berpotensi kuat melakukan kekerasan juga ke teman sebaya sebagai bentuk pelampiasan rasa marah dan tersakiti saat mendapatkan kekerasan dari keluarganya.

“Orang tua juga harus mendidik anak-anaknya untuk berani speak up jika mengalami kekerasan dari teman sebaya di sekolahnya. Karena banyak korban kekerasan memilih diam. Hal ini membuat pelaku terus melakukan kekerasan terhadap korban bahkan bisa jadi semakin ditingkatkan bentuk kekerasannya,” jelasnya.

Data Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menyebut, sepanjang Januari hingga Juni 2023, ada 12 kasus perundungan di satuan pendidikan yang terjadi. Dari 12 kasus tersebut, 8 di antaranya sudah diproses secara hukum. Pelaku kekerasan di satuan pendidikan itu juga beragam mulai dari orang dewasa hingga sesama anak.

Namun tak jarang korban enggan melaporkan kasus kekerasan yang dialaminya baik ke pihak sekolah maupun ke dinas pendidikan setempat.

Kemudian dari 12 angka kekerasan itu ada 4 kasus yang terjadi di tingkat sekolah dasar. Hal itu dinilai sudah cukup mengkhawatirkan.

“Ketika peserta didik sekolah dasar menjadi pelaku dan korban. Maka ke depannya pelaku berpotensi terus melakukan kekerasan saat tidak mendapatkan pemulihan psikologi dan pengasuhan positif dalam keluarga tak dilakukan,” pungkas Retno Listyarti.

Editor: Kurnia
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS