PARBOABOA, Jakarta - Seorang perempuan ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 341 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara usai membuang bayinya ke toilet pabrik PT Shoetown Ligung Indonesia, Majalengka.
Perempuan itu berinisial DSA (19) yang juga merupakan karyawan di pabrik tersebut. Diketahui, DSA masih berstatus lajang dan bayi yang dibuangnya berjenis kelamin laki-laki.
Sebelumnya viral foto di media sosial penemuan seorang bayi di dalam tempat sampah. Saat pertama kali ditemukan, bayi itu ditemukan di tempat sampah lengkap dengan tali pusar yang masih menempel.
Dari proses penyelidikan, polisi mengamankan DSA berkat rekaman CCTV. Pada rekaman CCTV, polisi mencurigai gerak-gerik DSA yang mencurigakan.
Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Febri Samosir mengatakan, saat ini DSA ditahan di rutan Polres Majalengka setelah sebelumnya DSA sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit.
"Penyelidikan berlanjut, dan ibu (DSA) sudah ditahan," kata Febri, Sabtu (5/11/2022).
Motif DSA membuang bayinya lantaran bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelap dengan kekasihnya. Kemudian ia khawatir kehamilannya diketahui anggota keluarga, lantas DSA membuang bayinya saat bayinya sudah dilahirkan.
Selain itu, kekasih DSA juga terseret ke dalam kasus ini. Namun, saat ini statusnya masih sebagai saksi dan tengah menjalani pemeriksaan.
"Untuk pacarnya sementara masih jadi saksi," ucap Febri.
Sementara itu, PT Shoetown Ligung Indonesia (SLI) memastikan bahwa pacar dari DSA bukanlah karyawan di pabrik PT SLI.
“Pacar DSA atau ayah kandung dari bayi itu bukan karyawan kami,” ucap Senior Manager Industrial PT SLI Majalengka, Agus Rusyana.