PARBOABOA, Padangsidimpuan – Seorang tersangka kasus korupsi berinisial EW akhirnya ditangkap setelah buron selama lima tahun atau sejak 2018 lalu. Ia ditangkap saat berada di rumah temannya di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut).
Penangkapan tersebut dilakukan oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung RI bersama Tim Tabur Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan dan Kejari Musi Banyuasin (Muba), Rabu, (16/11/2022).
EW sendiri merupakan seorang Aparatur Sipil Negara dan pernah menjabat sebagai Mantan Bendahara di Kantor Kecamatan Lalan, Muba, Sumatera Selatan. Ia diketahui terjerat kasus korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) berupa pendistribusian gaji ASN dan tunjangan perbaikan penghasilan (TPP).
"EW terjerat kasus korupsi pengelolaan dana APBD berupa pendistribusian gaji ASN tahun 2015, 2016, dan 2017, serta tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) tahun 2016 pada Kantor Camat Lalan,” kata Kajari Padangsidimpuan, Jasmin Simanullang melalui Kepala Seksi Intelijen, Yunius Zega, melasir SindoNews, Kamis (17/11/2022).
Yunius mengungkapkan bahwa sebelum menangkap EW, pihaknuya telah terlebih dahulu memantau pergerakannya dalam dua pekan terakhir.
"Kita mendapatkan arahan dari Kejaksaan Agung untuk memantau pergerakan yang bersangkutan. Setelah dua pekan kita intai, yang bersangkutan kita tangkap tanpa perlawanan," sebutnya.
Usai ditangkap, EW langsung digiring ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan. Kemudian, pelaku langsung dibawa ke Jakarta melalui Bandara Silangit, Tapanuli Utara, Sumut.
"Yang bersangkutan kini sudah dibawa ke Jakarta untuk penanganan lanjutannya," tandasnya.