Lagi! Bocah Perempuan di Sumut Jadi Korban Pelecehan Seksual

Bocah perempuan di Sumut jadi korban pelecehan seksual (Foto: Parboaboa/ Felix)

PARBOABOA, Sumut – Kasus pelecehan terhadap anak di bawah umur sedang marak terjadi di wilayah Sumatera Utara (Sumut). Kali ini, seorang bocah perempuan berusia 6 tahun menjadi korban pencabulan yang dilakukan seorang pria berinisial BEM (34).

Kasi Humas Polres Toba, Iptu Bungaran Samosir mengatakan, pelaku mencabuli korban saat mandi di sungai yang akhirnya diketahui oleh pihak keluarga. "Keluarga korban yang mengetahui perbuatan cabul pelaku lalu membuat laporan," ucap  Bungaran, dikutip dari SuaraSumut, Jumat (23/9).

Mendapati laporan itu, Bungaran mengatakan bahwa pihaknya kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berhasil menangkap pelaku tersebut. "Pelaku sudah diamankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan di Polres Toba," ungkap Bungaran.

Berdasarkan pemeriksaan terhadap pelaku, ucap Bungaran, terungkap bahwa sang korban diajak menemani anak pelaku untuk mandi-mandi di pinggiran sungai pada Juli 2022 lalu. Namun sesampainya di sungai, pelaku pun langsung mencabuli korban.

Bungaran menuturkan, pelaku akan dijerat dengan pasal 82 ayat (1) jo pasal 76E Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. “ Ancaman hukumannya minimum 5 tahun dan paling lama 15 tahun, denda sebanyak Rp 5 miliar," kata Bungaran.

Dengan kejadian tersebut, Bungaran pun mengimbau dan berharap kepada seluruh masyarakat, khususnya para orang tua agar lebih waspada dan memperhatikan segala aktivitas anak. "Mari kita waspadai dan jaga anak-anak kita dari orang-orang yang yang tidak bertanggung jawab dan yang dapat merusak mental pribadi psikologi anak," pungkasnya.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS