PARBOABOA, Asahan – Sebanyak 12 kasus narkoba terhitung bulan Januari sampai Juli 2022 berhasil digarap oleh Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Asahan.
Dari 12 kasus, tercacat total 21 orang tersangka narkoba, terdiri dari 18 orang dewasa dan 3 orang lainnya masih dibawah umur, sebagaimana disampaikan oleh Kepala BNNK Asahan, AKBP Budi Bakhtiar saat menggelar konferensi pers di Aula Kantor BNNK Asahan, Senin (25/7/2022).
"Dari kasus ini sudah ada beberapa yang sudah ingkrah, ada juga yang masih proses dan ada juga yang baru ditangkap," jelasnya.
Sedangkan untuk barang bukti, total 87,59 gram sabu dan 3 gram ganja sudah berhasil diamankan, "Untuk jumlah tersangka dan barang buktinya memang hanya sedikit, karena kami mencoba memutus jaringan dengan membuat efek jerah bagi masyarakat yang berhubungan dengan narkotika," tambahnya.
Adapun pelaku yang masih dibawah umur berjumlah 3 orang, 1 diantaranya sudah ingkrah. Sementara 2 lainnya merupakan warga Kecamatan Meranti berusia 17 tahun, baru ditangkap pada 11 Juli lalu, berperan sebagai kurier.
"Bandar narkoba sekarang sudah sangat pintar, mereka menyuruh dan melibatkan anak-anak. Karena anak-anak hukumannya masih ringan. Bandar selalu mendoktrin anak-anak. Dalam kasus ini, kalau bandar sudah tertangkap, maka hukumannya lebih tinggi karena juga terjerat undang-undang yang menjerumuskan anak. Saat ini masih DPO dan sedang melarikan diri," ungkapnya.
Saat dimintai keterangan oleh pihak kepolisian, tersangka anak yang masih dibawah umur mengaku mendapat keuntungan sebanyak 300rb pergramnya dan sudah beroperasi selama sebulan.