PARBOABOA, Jakarta – Pegawai pemerintah baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup instansi Badan Kepegawaian Negara (BKN) dilarang menjadi pemilik atau pengajar bimbingan belajar (bimbel) bagi calon ASN maupun Sekolah Kedinasan.
Larangan tersebut telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Larangan bagi Pegawai Badan Kepegawaian Negara Menjadi Pemilik dan/atau Pengajar Bimbingan Belajar Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dan/atau Sekolah Kedinasan. Aturan ini diterapkan bagi pegawai ASN di BKN Pusat, Kantor Regional, hingga Unit Pelaksana Teknis (UPT) BKN di seluruh Indonesia.
"Agar penyelenggaran seleksi CASN terbebas dari bentuk intervensi dan benturan kepentinggan," tulis BKN dikutip dari akun Instagram @bkngoidofficial, Jumat, 29 Juli 2022.
Sanksi Bagi Pelanggar
Adapun sanksi terhadap pegawai yang melanggar aturan tersebut, nantinya akan dijatuhi hukuman disiplin sedang hingga hukuman disiplin berat. Untuk bentuk hukuman tersebut telah dimuat dalam Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
BKN kemudian mengimbau kepada masyarakat termasuk pegawai BKN yang mengetahui adanya pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat melaporkannya dengan dua cara, yakni melaporkan secara langsung dengan membuat laporan tertulis dan pelaporan secara daring melalui laman resmi BKN.
"Setiap laporan disertakan bukti pelanggaran yang kuat berupa foto, saksi, video, atau bukti lain yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya," tulis BKN.