PARBOABOA, Jakarta – Bank Indonesia (BI) telah meluncurkan tujuh pecahan uang rupiah kertas tahun emisi (TE) 2022, yang terdiri dari 7 lembar pecahan Rp1.000 sampai Rp100.000, pada Kamis (18/08/2022).
Meskipun sudah ada uang kertas dengan model baru, BI menegaskan uang rupiah kertas tahun emisi (TE) 2016 masih berlaku.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI, Marlison Hakim. Dirinya mengatakan, BI tidak memiliki rencana khusus untuk menarik uang TE 2016 dalam waktu dekat.
"Kami sampaikan dengan pengeluaran emisi 2022 ini, maka uang emisi 2016 tidak kami cetak lagi. Namun belum kami cabut dari peredaran, dan masih berlaku sepanjang belum ada pencabutan oleh BI," tegasnya, Kamis (18/8).
Berkaca pada peluncuran uang baru sebelumnya, Marlison menjelaskan uang edisi lama TE 2016 akan berlaku selama beberapa tahun mendatang, sampai saat BI menyatakan rencana menarik secara resmi dari pasaran.
"Secara alamiah kita melakukan penggantian uang-uang 2016 lusuh tidak layak edar itu digantikan dengan emisi 2022, pengalaman 3 sampai 4 tahun sudah bisa ganti seluruhnya dengan emisi baru," jelasnya.
Marlison berkata, uang edisi lama TE 2016 yang masih berlaku adalah uang rupiah kertas yang layak edar. Jika rusak, maka otomatis akan ditarik oleh BI untuk digantikan dengan uang baru.
"Jadi pada satu titik uang yang beredar adalah uang 2022, dan pada titik tersebut, nanti kami akan ada waktunya lakukan pencabutan, penarikan uang emisi lama," kata Marlison.
BI akan mengkaji kelayakan uang rupiah kertas TE 2016 beberapa tahun lagi, apakah uang tersebut masih layak edar atau tidak. Jika sudah tidak, maka secara resmi BI akan menariknya. Namun, jika dinyatakan masih layak edar, maka akan tetap bisa digunakan sebagai alat pembayaran yang sah.
"Pada saat itu kami bisa putuskan, apakah uang tersebut tidak berlaku 3 tahunan, dan bisa tergantikan emisi baru ini. Jadi emisi lama masih berlaku sebelum dicabut pengedaran uangnya, tapi selama dia masih layak (edar)," pungkasnya.