parboaboa

Opini BPK dan Kiat Tiga Lembaga Keuangan Jaga Predikat WTP

Kurniati | Ekonomi | 15-06-2024

Ilustrasi laporan pemeriksaan BPK. (Foto: BPK RI)

PARBOABOA, Jakarta - Mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap laporan keuangan merupakan sebuah kebanggaan bagi sebuah lembaga negara.

Predikat ini juga menjadi ajang pembuktian tertinggi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, bahwa keuangan negara yang dilaporkan kementerian/lembaga, pemerintah/pemerintah daerah telah sesuai dengan prinsip akutansi yang berlaku.

Pemeriksaan yang dilakukan BPK ini mencakup seluruh unsur keuangan negara yang juga termaktub dalam Pasal 2 UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Di antaranya hak negara memungut pajak, mengeluarkan dan mengedarkan uang melakukan pinjaman. 

Kemudian kewajiban negara menyelenggarakan tugas layanan umum pemerintahan negara dan membayar tagihan pihak ketiga.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, ada 4 jenis opini yang diberikan BPK kepada lembaga negara. Yaitu dari Wajar Tanpa Pengecualian; Wajar Dengan Pengecualian; Tidak Wajar dan Tidak Menyatakan Pendapat. 

Dalam pelaksanaannya, BPK melakukan tiga jenis pemeriksaan yaitu pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.

Berikut kiat lembaga keuangan negara yang meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK RI 2023:

Bank Indonesia 

Opini WTP kembali diperoleh Bank Indonesia atas Laporan Keuangan Tahun 2023.

Kali ini Bank Indonesia memperoleh opini WTP untuk ke-21 kalinya.

Kondisi tersebut bagian dari komitmen BI mewujudkan tata kelola yang baik dan konsisten.

"Bank Indonesia terus meningkatkan tata kelola dan kualitas pengelolaan keuangan guna menjaga kredibilitas sebagai bank sentral," kata Erwin Haryono, Asisten Gubernur Departemen Komunikasi BI.

Kementerian Keuangan

Kementerian Keuangan juga mendapat opini WTP dari BPK terkait pemeriksaan laporan keuangan (BA015) dan laporan keuangan Bendahara Umum Negara (BUN).

Yang dimaksud dengan Laporan keuangan BA015 yaitu laporan konsolidasi seluruh satuan kerja (satker) di lingkungan Kemenkeu.

Sebanyak 899 satker di Kemenkeu, yang terdiri dari 12 unit Eselon I dan 7 Badan Layanan Umum (BLU). 

Sementara laporan keuangan BA BUN merupakan konsolidasi dari 10 entitas, yang terdiri dari 788 satker.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani menegaskan lembaganya terus menjaga komitmen dan konsisten meningkatkan kualitas laporan keuangan BA105 dan BA BUN.

"Lembaga kami juga telah menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan dari BPK. Harapan kami, opini WTP bisa terus dipertahankan," katanya dikutip Parboaboa dari laman Instagramnya, @smindrawati.

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)

Untuk ke-10 kalinya, LPS kembali meraih opini WTP dari BPK RI.

Menurut Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, lembaganya akan terus melakukan penguatan di internal LPS.

Seperti peningkatan kompetensi pegawai, peningkatan fungsi manajemen risiko, pengendalian internal, penyusunan kebijakan dan prosedur, kepatuhan, serta pengembangan teknologi informasi.

"Demi mendukung operasionalisasi pelaksanaan fungsi dan tugas LPS agar dapat berjalan secara lebih efisien dan efektif," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Parboaboa, Jumat (14/6/2024).

Purbaya menambahkan, opini WTP dari BPK menjadi penyemangat LPS untuk terus meningkatkan kinerja lembaga, terutama dalam hal pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

Dari total 84 hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN), BPK memberikan opini WTP kepada 80 laporan keuangan kementerian atau lembaga dan opini WDP kepada 4 Kementerian.

Jika dirinci, empat kementerian/lembaga tersebut yaitu Kementerian ESDM, Kementerian Pertanian, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo)serta Badan Pangan Nasional (Bapanas).

Editor : Kurniati

Tag : #opini BPK    #predikat WTP BPK    #ekonomi    #Bank Indonesia    #Kemenkeu    #LPS   

BACA JUGA

BERITA TERBARU