PARBOABOA, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyelesaikan penyidikan dalam kasus korupsi penyerobotan lahan sawit PT Duta Palma Group milik Surya Darmadi alias Apeng.
Penyidik juga telah melaksanakan pelimpahan dan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) untuk tersangka Surya Darmadi (SD) dan mantan Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rachman (RTR). Pelimpahan tersangka dan barang bukti itu dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) pada Selasa (30/8/2022).
"Pada hari ini kami telah melaksanakan tahap II, dan perkara tersebut telah di-P21 kemarin tanggal 30 agustus 2022," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Ketut Sumedana di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (31/8/2022).
"Hari ini telah dilaksanakan tahap II atas nama tersangka RTR di Kejaksaan Negeri Pekanbaru, dan atas nama tersangka SD di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," lanjutnya.
Lewat pelimpahan tersebut artinya Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menyusun surat dakwaan yang nantinya akan dilimpahkan lagi ke pengadilan sehingga kasus akan segera disidangkan.
Dalam hal ini, ketut menyebut pihaknya masih akan terus melakukan penelusuran aset (asset tracing) PT Duta Palma Group milik Surya Darmadi.
Diberitakan sebelumnya, Kejagung telah menyita aset milik Surya Darmadi yang meliputi satu unit kapal motor tunda (tugboat) dan satu unit kapal tongkang.
Surya yang merupakan pemilik PT Darmex Group/PT Duta Palma telah menyerahkan diri ke Kejagung pada Senin (15/8). Ia pun langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kejagung cabang Salemba selama 20 hari, terhitung sejak 15 Agustus hingga 2 September 2022.
Surya diproses hukum Kejagung karena diduga telah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008 Raja Thamsir Rachman.
Lebih lanjut, dalam perkembangan proses penyidikan, Kejagung turut menetapkan pengacara PT Palma Satu berinisial DFS sebagai tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan atau obstruction of justice.