PARBOABOA, Medan -Kepolisian Daerah Sumatra Utara (Polda Sumut) mengungkap modus operandi dari penyaluran BBM jenis solar bersubsidi ilegal di Deli Serdang, yang gudangnya digerebek kemarin.
Menurut Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumut, Kombes Teddy John Marbun, pemilik dan sejumlah karyawannya menggunakan mobil tangki transportir berwarna biru putih untuk masuk ke dalam gudang yang berlokasi di Jalan Serbaguna, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Deli Serdang.
Teddy menyebut, jika mobil tersebut masuk ke area gudang, artinya ada solar subsidi yang hendak ditransaksikan di gudang tersebut.
"Adapun modus operandi pemilik gudang berinisial W beserta karyawannya bahwa ada mobil yang selama ini kita pahami, setiap hari ada mobil transportir. Kalau biru putih berarti minyak industri masuk ke dalam," katanya.
Mobil transportir tersebut, kata Teddy, akan mengisi ratusan liter solar subsidi ke dalam wadah atau tangki yang ada di gudang itu.
"Para pelaku ini menyiapkan wadah dan dia menerima setiap hari lewat transportir resmi yang biru putih, 400 hingga 800 liter," ungkapnya.
Setelahnya, pelaku mengambil ratusan liter solar subsidi menggunakan mesin untuk kemudian disalurkan ke beberapa tangki yang ada di gudang tersebut.
"Begitu datang mobil, yang ada di sini (karyawan gudang) naik ke atas (mobil) pakai mesin genset, kapasitasnya ada 5 KL dan ada tangki baby (kecil)," jelasnya.
Kemudian setelah pengisian selesai, pelaku menjualnya ke beberapa industri atau pabrik di Sumut yang memerlukan solar.
"Setelah ditampung di sini, pelaku W menyiapkan armada khusus. Setelah itu W mengirim ke beberapa perusahaan atau pabrik yang membutuhkan," kata Teddy.
Untuk harga, pemilik gudang menjual solar bersubsidi itu dengan harga industri, namun sedikit lebih miring dari harga asli.
"Harga jual ke pabrik dengan harga miring, dibandingkan beli industri. Harga beli minyak ini berkisar Rp9.700 sampai dengan Rp10.700. Sedangkan harga solar industri berkisar Rp18 ribu," imbuhnya.
"Praktek ilegal ini diperkirakan sudah berlangsung dari tahun 2021," imbuh Teddy John Marbun.
Sebelumnya, Polda Sumut menyita sejumlah barang bukti hasil penggerebekan sebuah gudang BBM jenis solar bersubsidi di Kecamatan Labuhan Deli, Deli Serdang.
Barang bukti tersebut di antaranya 21 ton solar bersubsidi yang terdiri dari 16 kilo liter dan 5 kilo liter solar. Kemudian tangki berbagai kapasitas untuk menampung solar bersubsidi dari sopir yang sengaja singgah ke gudang untuk menyalurkan secara ilegal 400 hingga 800 liter muatan solar.
"Penyidik juga menemukan 2 tangki dengan kapasitas 10.000 liter dan 2 tangki kapasitas 16 ribu liter, satu tangki kapasitas 24.000 liter, 14 tangki kapasitas 1.000 liter yang dijadikan tempat penampungan BBM dari truk tangki," kata Kabid Humas Polda Sumut, Hadi Wahyudi, kemarin.
Polda Sumut, lanjut Hadi, juga mengamankan 2 unit truk tangki kapasitas 16 ribu liter dan kapasitas 5 ribu liter.
Gudang solar bersubsidi ilegal ini diketahui telah beroperasi sejak 2021. Pengungkapan gudang solar ilegal itu juga berdasarkan informasi dari masyarakat.
Dari penggerebekan, Polda Sumut menangkap penjaga berinisial A dan pemilik gudang berinisial W.
Editor: Kurniati