PAROABOA, Simalungun - Rapat Paripurna DPRD Simalungun dengan agenda penyampaian nota jawaban Bupati atas pandangan fraksi diwarnai aksi Walk Out (WO) sejumlah anggota dewan.
Hal itu dipicu oleh keterlambatan kehadiran Sekretaris Daerah (Sekda) Simalungun, Esron Sinaga yang mewakili Bupati Radiapoh Hasiholan.
Di sisi lain, anggota DPRD mengaku kecewa karena Bupati tidak hadir secara langsung malah diwakili oleh Sekda.
Anggota DPRD fraksi PDIP, Maraden Sinaga mengatakan seharusnya yang membacakan nota jawaban adalah Bupati atau Wakil Bupati bukan justru diwakilkan kepada orang lain.
"Untuk itu saya memutuskan untuk tidak mendengarkan nota jawaban yang disampaikan Sekda," ujar Maraden sembari meninggalkan gedung rapat paripurna, Rabu (10/7/2024).
Pantauan Parboaboa, selain Maraden, 4 anggota DPRD lainnya juga turut melakukan aksi WO. Mereka adalah Arifin Panjaitan dari fraksi PDIP, Benfri Sinaga dari fraksi Perindo, Irwansyah Purba dari fraksi Demokrat, dan Binton Tindaon dari fraksi Golkar.
Setelah aksi WO tersebut, sisa anggota DPRD yang mengikuti paripurna sebanyak 17 orang.
Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Simalungun, Marolop Silalahi mengungkapkan, kendati terjadi WO, rapat paripurna dengan agenda pembacaan nota jawaban Bupati tetap bernilai korum.
"Iya, itu kan hak setiap dewan untuk WO," ujar Marolop ketika ditemui Parboaboa usai paripurna.
Sementara itu, menanggapi aksi WO 5 anggota DPRD Simalungun, Sekda Esron Sinaga menjelaskan, keterlambatan dirinya dikarenakan harus mengikuti tugas Marharoan Bolon dari Bupati.
"Kami sedang melayani masyarakat," ujar Esron singkat.
Pada rapat paripurna sebelumnya, Senin (8/7/2024), sejumlah anggota DPRD mengajukan interupsi terkait minimnya kehadiran OPD dan meminta penjelasan dari Esron Sinaga mengenai hal itu.
Anggota DPRD Simalungun fraksi Nasdem, Benhard Damanik misalnya. Menurut dia, Pemkab harus menghargai padangan setiap fraksi terkait Ranperda LKPj T.A 2023.
Dalam rangka itulah kata dia, setiap OPD wajib hadir.
"Pemaparan yang disampaikan oleh setiap fraksi harus dijawab oleh OPD, " kata Benhard.
Anggota fraksi Gerindra, Juarsa Siagian juga tampak berang atas minimnya kehadiran OPD di rapat paripurna.
Juarsa menilai, Pemkab tidak mengindahkan saran DPRD pada rapat nota pengantar Bupati Simalungun atas Ranperda tentang Pertanggungjawaban APBD T.A 2023, Rabu (3/7/2024).
Pada saat itu DPR meminta agar Pemkab memperhatikan betul kehadiran OPD di setiap rapat termasuk rapat paripurna.
"Kami sudah mengingatkan pada rapat sebelumnya masalah kehadiran OPD ini, apakah rapat paripurna ini masih dihargai ? biar paham kita," tegas Juarsa.
Ihwal ketidakhadiran sejumlah OPD, Esron Sinaga menjelaskan beberapa pimpinan OPD sedang menjalani tugas lapangan yang tak bisa ditinggalkan.
"Dewan yang terhormat, sejumlah tugas tidak dapat ditinggalkan di lapangan," ujar dia dalam sidang.
Sebelumnya juga DPRD menyoroti 14 catatan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) atas APBD Simalungun T.A 2023.
Dalam Banggar DPRD yang dipimpin Ketua DPRD Simalungun, Timbul Jaya Sibarani, Jumat (5/7/2024) terungkap ada kewajiban Pemkab Simalungun untuk mengembalikan penerimaan negara sebesar Rp 4,6 milyar.
Kepala Inspektorat Simalungun, Roganda Sihombing mengatakan rincian catatan BPK RI tersebut diantaranya berupa penyelesaian pekerjaan pada Dinas PUTR sebesar Rp 132.000.000 dan pembayaran belanja perjalan Dinas yang tidak sesuai sebesar Rp 158.000.000.
"Perpajakan yang belum disetorkan Rp 19.000.000, dan penggunaan belanja dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Rp 217.000.000," Kata Roganda.
Selain itu, Roganda menyebut terdapat pengelolaan aset Pemkab Simalungun yang dinilai belum tertib serta realisasi pembayaran jasa konsultasi di tiga SKPD yang tidak sesuai dengan ketentuan sebesar Rp 374.000.000. Roganda tidak merinci SKPD yang dimaksud.
Menanggapi laporan tersebut, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Simalungun, Frans Saragih hanya mengatakan, penataan aset Pemkab Simalungun telah dilakukan perincian sebagian pada tahun 2023.
"Nilai yang belum dirincikan sekitar Rp 28 miliar," Kata Frans.
Sementara itu, Ketua DPRD Simalungun, Timbul Jaya Sibarani mengatakan pengembalian penerimaan negara sesuai LHP BPK RI tersebut harus disikapi secara tepat dan cepat oleh Pemkab Simalungun.
"Kita menunggu hingga batas waktu yang ditentukan yakni 60 hari," kata Timbul dalam rapat.
Editor: Gregorius Agung